Alaku
Alaku
Alaku Alaku

HMI CABANG BENGKULU SOROTI KEMATIAN GAJAH DAN HARIMAU SUMATRA DI KAWASAN BENTANG SEBLAT

BIDANG HAM DAN LINGKUNGAN HMI CABANG BENGKULU SOROTI KEMATIAN GAJAH DAN HARIMAU SUMATRA DI KAWASAN BENTANG SEBLAT

 

Alaku

Nasional, Darahjuang.online — Kematian dua gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) dan satu harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) pada 29 April 2026 di kawasan Bentang Seblat bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri. Melainkan potongan-potongan kecil dari rangkaian panjang kematian yang selama ini dibiarkan berulang tanpa penyelesaian.

 

Tercatat sejak 2018, setidaknya tujuh kasus kematian gajah telah tercatat di kawasan ini dan yang lebih mencolok, tidak satu pun pelaku berhasil diungkap atau dimintai pertanggungjawaban. Fakta ini menunjukkan bahwa yang kita hadapi bukan sekadar kegagalan penegakan hukum, tetapi sebuah pembiaran sistematis yang menjelma menjadi kekerasan struktural terhadap alam.

 

Bentang Seblat, yang semestinya menjadi ruang hidup bagi satwa liar, perlahan berubah menjadi medan konflik yang sunyi. Di sana, jejak-jejak perusakan alam yang dibungkus atas nama investasi dan pertumbuhan ekonomi terus merangsek masuk, menggantikan hutan dengan konsesi, mengganti ruang hidup dengan logika produksi. Satwa liar yang selama ratusan tahun menjadi bagian dari keseimbangan ekologis, kini dipaksa berhadapan dengan realitas baru.

 

Kepala bidang HAMLI HMI cabang Bengkulu, Doni Wijaya berpandangan bahwa ini adalah kejahatan nyata yang di lakukan oleh negara. Kerusakan alam yang menyebabkan hilangnya habitat satwa liar merupakan akibat dari persekongkolan antara negara dan korporasi, yang memandang alam sebagai objek yang bisa di eksploitasi tanpa memikirkan dampak ekologis yang akan terjadi.

 

“kami memandang bahwa kematian ini bukanlah peristiwa yang lahir dari ruang hampa. Melainkan hasil dari pola panjang praktik kapitalisme ekstraktif yang menjadikan alam sebagai objek eksploitasi tanpa batas. Dalam kerangka ini, hutan tidak lagi dipandang sebagai ekosistem yang harus dijaga, melainkan sebagai komoditas yang bisa dipecah, dijual, dan dieksploitasi. Negara, yang seharusnya menjadi pelindung ruang hidup dan penjaga keseimbangan ekologis,justru tampil sebagai aktor kunci yang memberikan legitimasi terhadap penghancuran tersebut melalui berbagai kebijakan dan perizinan.” Ujarnya. Sebagaimana termuat dalam rilis yang diterima Awak Media DJO. Sabtu (2/5/26)

 

Ada dua perusahaan yang melakukan praktek perusakan alam di wilayah bentang SEBELAT, dua perusahaan tersebut adalah PT Anugrah Pratama Inpirasi (API) DAN PT Bentara Arga Timber (BAT).

 

Tercatat total luas kawasan hutan bentang seblat mencapai 112 ribu hektare , dari luas itu area yang telah hancur karena aktivitas dua perusahaan tersebut mencapai 30.017 hektare.

 

Kerusakan hutan di area konsensi PT API mencapai 14. 183 ha dengan luas konsensi 41.988 dan PT BAT yang memiliki konsensi 22. 020 ha dan yang telah hancur 6,862 ha.

 

Tragedi di Bentang Seblat adalah alarm keras bagi kita semua. Tragedi ini memperlihatkan bahwa krisis ekologis bukanlah sesuatu yang abstrak, melainkan nyata dan sedang berlangsung di depan mata. Setiap kematian gajah dan harimau adalah penanda bahwa sistem yang kita jalankan hari ini sedang menuju kehancuran ekologis yang lebih luas.

 

Kami menegaskan bahwa tragedi kematian satwa liar di Bentang Alam Seblat tidak dapat dipandang sebagai insiden yang berdiri sendiri, apalagi diselesaikan hanya melalui pendekatan kasus per kasus.

 

Persoalan ini merupakan akumulasi dari model pembangunan yang menempatkan alam semata sebagai objek eksploitasi, sementara habitat satwa terus dipersempit oleh ekspansi industri ekstraktif dan perkebunan.

 

Oleh karena itu, penyelesaian atas krisis ekologis di Bentang Alam Seblat harus dimulai dari langkah yang lebih mendasar menghentikan segala bentuk kebijakan dan perizinan yang membuka ruang bagi perusakan habitat. Negara tidak boleh terus menerus mengambil posisi sebagai fasilitator kepentingan korporasi dengan mengorbankan keberlanjutan ekosistem dan keselamatan satwa dilindungi.

 

Atas dasar itu, kami mendesak pemerintah untuk segera mencabut izin usaha yang beroperasi di kawasan Bentang Alam Seblat, khususnya izin yang dimiliki oleh PT. Anugrah Pratama Inpirasi (API) dan PT. Bentara Arga Timber(BAT) yang telah terbukti melakukan praktek pengrusakan alam di wilayah bentang alam seblat. (Rls/01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *