Hukum Tidak Tunduk Pada “Intimidasi” Publik
Oleh: Elfahmi Lubis**
BelajarDariKasusRichardEliezer
Ekspektasi publik bahwa terdakwa Richard Eliezer bakal dituntut bebas dari hukuman penjara, tidak terbukti. Sebaliknya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) justru menuntut terdakwa dengan pidana penjara 12 tahun, lebih berat dibandingkan tuntutan tiga terdakwa lain dalam kasus yang sama yaitu Putri Candrawati, Ricky Rizal, dan Kuat Makruf. Dimana ketiga terdakwa dituduh secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat sebagaimana dakwaan JPU.
Status terdakwa Eliezer sebagai Justice Collaborator (JC) LPSK yaitu sebutan bagi pelaku kejahatan yang bekerjasama dalam mengungkapkan kasus ini, sepertinya tidak menjadi Eliezer otomatis mendapatkan “karpet merah” keringanan tuntutan.
Sebaliknya, fakta dan bukti menyakinkan yang terungkap di persidangan bahwa terdakwa Eliezer sebagai eksekutor pembunuhan Yosua Hutabarat, telah menjadi dasar kuat bagi JPU untuk tetap menuntut hukuman lebih tinggi dibandingkan ketiga terdakwa lain diluar Ferdi Sambo.
Dalam pandangan JPU tidak cukup bukti dan alasan secara hukum bahwa perbuatan terdakwa, untuk mendapatkan alasan pemaaf, pembenar, maupun penghapus pidana agar terhindar dari pertanggungjawaban pidana.
Dalam tuntutannya JPU menilai bahwa terdakwa Eliezer dianggap secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Yakni, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.
Publik banyak menilai tuntutan kepada terdakwa Eliezer mencederai rasa keadilan dan tidak mempertimbangkan status yang bersangkutan sebagai JC yang sudah berlaku jujur sehingga membuka kotak pandora menguak kejahatan yang melibatkan petinggi penegak hukum di negeri ini. Dalam konteks ini, sepertinya publik harus diedukasi, bahwa jangan melihat kasus ini pakai kacamata “perasaan” “simpati” atau “emosi”. Tapi yang dipakai adalah “fakta” dan “bukti” yang terungkap selama proses persidangan.
Posisi JPU bahwa dalam kasus ini berpijak atas dasar fakta dan bukti yang menyakinkan secara hukum bahwa terdakwa Eliezer sebagai eksekutor pelaku pembunuhan atas Yosua Hutabarat. Maka, atas dasar inilah pula JPU menuntut terdakwa agar dipidana penjara 12 tahun penjara. Hukum itu tidak bisa bermain dengan perasaan, emosi, tekanan publik, dan “intimidasi” dari pengunjung sidang.
Publik juga harus diedukasi, bahwa tuntutan JPU sebagai tahapan proses peradilan pidana bukan drama akhir dari perkara ini. Hak terdakwa untuk melakukan pembelaan atas tuntutan jaksa diberikan melalui nota pembelaan (pledoi) baik oleh terdakwa secara pribadi maupun oleh penasehat hukumnya.
Terakhir ditangan palu majelis hakim pemeriksa perkara akan diputuskan, apakah dalam vonisnya majelis akan sependapat dengan dakwaan dan tuntutan jaksa atau sebaliknya hakim justru akan sependapat dengan nota pembelaan terdakwa (didukung fakta/bukti persidangan). Putusan akhir ada di “kekuasaan” majelis hakim, apakah terdakwa Eliezer akan divonis “Penjara”, “Bebas” dan “Lepas”.
Terdakwa maupun JPU juga sama-sama memiliki kesempatan melakukan upaya hukum atas vonis hakim, mulai dari banding, kasasi, dan peninjauan kembali (PK). Bahkan, upaya non yudisial pun disediakan seperti pengajuan permohonan grasi kepada presiden. Mari kita tunggu ending (akhir) dari drama panjang kasus ini, semoga hukum tegak dan keadilan direngkuh oleh yang berhak.
Rabu, 18 Januari 2023. (Red 01)