Alaku
Alaku

Polda Kalsel Musnahkan 65 Kilogram Sabu, Kapolda: Kalsel Pasar Menarik Bandar Narkoba

  • Bagikan
oplus_0

Banjarbaru, Darahjuang.online – Polda Kalimantan Selatan menggelar Pemusnahan barang bukti narkoba, acara di gelar di Lobby Polda Kalsel di Banjarbaru, Rabu 15/01/2025.

Pemusnahan bukti tersebut merupakan Pencapaian program Asta Cita Presiden RI, untuk ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika.

Sekitar 65,5211,15 gram sabu, 12,174 butir ekstasi, serta 576, 99 gram barang bukti yang akan di musnahkan.

Acara dihadiri oleh Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, Wakapolda Kalsel Brigjen pol Golkar Pangarso Rahardjo, Kabinda Kalsel Brigjen Pol Nurullah, dan Kepala BNN Kalsel Brigjen Pol. Wisnu Andyana, serta seluruh elemen yang terlibat dalam pemusnahan tersebut.

Dalam acara, Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan S.I.K., M.H., mengungkapkan hingga saat ini bandar terbesar Ferdy Pratama hingga saat ini belum bisa di tangkap. Dan pihak kepolisian akan menekan peredaran sabu dimana keuntungan sabu sangat menggiurkan.

“Untuk bandar terbesar hingga saat ini masih menjadi buronan oleh Polda Kalsel, dan Polda Polda lain nya. Serta narkoba sendiri menawarkan keuntungan yang menakjubkan bagi bandar bandar narkoba,”ungkap Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan.

Selanjutnya, dirinya menyebutkan Kalimantan Selatan hingga saat ini masih masih diminati bandar untuk peredaran narkoba.

“Setelah kita lihat dari penangkapan penangkapan yang ada Kalsel sendiri, merupakan pasar yang cukup menggiurkan untuk peredaran narkoba,”jelasnya.

Dengan demikian Polda sendiri akan memperketat di wilayah masuk ke Indonesia khususnya Kalimantan Selatan dari peredaran narkoba.

Selanjutnya, menanggapi maraknya peredaran narkoba di Kalimantan Selatan, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalsel Brigjen Pol Wisnu Andyana, mengatakan untuk Sendiri masih membuka rehabilitasi untuk pengguna narkoba yang ingin menghilangkan ketergantungan kepada semua jenis narkoba.

” Untuk korban ketergantungan dari narkoba, silahkan rehabilitasi ke BNN, dan jangan takut untuk korban tidak akan di jatuhi pidana, kecuali pemakai tersebut juga merangkap ikut memasarkan narkoba,”pungkasnya.(14).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *