Indonesia Anti Corruption Society (IACS) Sumut Pertanyakan Tindak Lanjut LHP BPK RI Dinkes PPKB Pemkab Batubara
SUMUT, DARAHJUANG.ONLINE – Tim Pengurus Indonesia Anti Corruption Society (IACS) Asahan, Batubara & Tanjung Balai – Sumut pertanyakan Realisasi Anggaran Belanja Dinkes PPKB Pemkab Batubara +/- sebesar 132 Milyar yang menjadi temuan.
Hal tersebut diungkapkan Mohd. Roy Penggiat Sosial Kontrol Anggota Tim IACS Asahan, Batubara & Tanjung Balai, “kami sudah melayangkan Surat Klarifikasi Senin, 6 Januari 2025 Perihal Konfirmasi atas Tindak Lanjut temuan pada LHP BPK RI Dinas Kesehatan Pemkab Batubara tahun 2022 dan 2023 namun sampai dengan saat ini Kadis Kesehatan PPKB Batubara memilih tidak menjawab (Diam).” Jelasnya, pada hari Selasa (14/1/2025)
Terdapat rincian temuan pada LHP BPK RI Pemkab Batubara tahun 2022 dan 2023, Dinas Kesehatan Batubara merupakan bagian sorotan utama terkait dengan temuan Pertanggungjawaban, Penertiban Administrasi, Ekuitas, Kelebihan Pembayaran seperti Anggaran Belanja Perkantoran, Perjalanan Dinas dan lainnya maupun menyangkut dengan Penggunaan Anggaran Belanja yang menimbulkan Kerugian Negara ucap Mohd. Roy.
Lanjutnya juga, LHP BPK RI Pemkab Batubara Tahun 2022 yang diterima dan ditandatangani oleh Bupati Batubara tanggal 19 Mei 2023 dan Tahun 2023 diterima dan ditandatangani oleh Bupati Batubara tanggal 20 Mei 2024 tersebut diduga banyak menimbulkan kekeliruan atas tindak lanjut yang tidak dilakukan, hanya sebatas Opini tanpa pembuktian yang dapat menghambat gerak Aparat Penegak Hukum (APH) dalam melakukan pemeriksaan lanjut atas Indikasi KKN salah satunya terdapat pada Dinas Kesehatan PPKB Pemkab Batubara. Katanya.
Pembuktian atas Penyalahgunaan Keuangan Negara pada Dinas Kesehatan PPKB Batubara tersebut jelas terlihat, Surat Klarifikasi DPC. IACS Asahan, Batubara & Tanjung Balai perihal Konfirmasi yang ditujukan menerapkan beberapa Poin Tindak Lanjut temuan – temuan yang diduga berpotensi KKN, yaitu dalam bentuk temuan Maladministrasi, temuan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) terhadap Kerugian Negara dan pemulangannya yang wajib disetorkan ke Kas Daerah sesuai dengan fakta sebenarnya berdasarkan ketentuan peraturan dan perundang undangan berlaku.
Oleh karena itu Roy selaku Anggota IACS Asahan, Batubara & Tanjung Balai meminta secara tegas kepada Bupati terpilih Kabupaten Batubara, agar dapat mengevaluasi kinerja KPA Dinas Kesehatan PPKB Batubara, “bila perlu dicopot dari Jabatannya karena Ybs dinilai tidak becus memfungsikan tugasnya dalam meningkatkan Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Batubara, terutama di sekelilingnya yang peduli dalam dukungan Pemberantasan tindak pidana Korupsi terlebih dengan Program Bapak Presiden RI (Bapak H.Jenderal Prabowo Subianto), dinilai OPD yang berkenaan seperti merasa kebal hukum.” Tutupnya. (01)


















