Alaku
Alaku

Ibrahim ; Membangun Kolaborasi Multistakholder dalam Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial

  • Bagikan

Membangun Kolaborasi Multistakholder dalam Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial

Oleh: Abdullah Ibrahim Ritonga
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, Bengkulu.

Alaku

Secara nasional hingga saat ini capaian perhutanan sosial seluas 6,4 juta ha dengan jumlah pengelola sebanyak 1.287.000 kepala keluarga. Pemerintah telah mencadangkan hak akses kelola melalui PIAPS sebanyak 15,4 juta ha dari target 12,7 juta ha.

Berdasarkan target tersebut kemudian Pemerintah menetapkan aturan legal formal melalui Perpres 28 Tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial. Pada prinsipnya perpres ini mengatur tentang percepatan distribusi akses legal, pendampingan dan pengembangan usaha. Didalam Perpres ini memiliki target capaian percepatan perhutanan sosial seluas 7.380.000 ha dan percepatan pengembangan usaha perhutanan sosial melalui pembentukan Kelompok Perhutanan Sosial (KPS) yang memiliki unit usaha dan rencana kelola perhutanan sosial sebanyak 17.000 hingga tahun 2030.

Dalam mendukung percepatan pengelolaan perhutanan sosial bupati/walikota dapat membentuk Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial ditingkat kab/kota dan berkoordinasi dengan Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial (Pokja PPS) ditingkat provinsi. Perpres ini juga mengatur tentang Integrated Area Development (IAD) dengan membangun kolaborasi multistakeholder dalam rangka memperkuat kerjasama yang baik antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha, akedimisi dan masyarakat.

Bagaimana Arah Kebijakan Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial di Provinsi Bengkulu?

Provinsi Bengkulu memiliki target untuk mendorong akses legal hak kelola masyarakat dalam pengelolaan dan pemanfaatan lahan dikawasan hutan seluas 114 ribu ha. Berdasarkan data olahan WALHI Bengkulu (2024) hingga saat ini capaian target perhutanan sosial di Bengkulu seluas 85.512,16 Ha dengan jumlah pengelola sebanyak 18.360 kepala keluarga dan 86 Surat Keputusan dengan berbagai skema perhutanan sosial.

Pada tahun 2022, Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu telah menerbitkan regulasi kebijakan legal formal yaitu Pergub Nomor 20 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Perhutanan Sosial. Sejak diterbitkannya aturan legal formal tersebut seyogyanya menjadi semangat bagi daerah baik ditingkat provinsi, kab/kota hingga ditingkat desa untuk bekerjasama dan bergotong royong dalam mencapai target akses legal kelola masyarakat melalui perhutanan sosial. Pada pasal 3 ruang lingkup Pergub ini mengatur tentang Fasilitasi, Kelembagaan, Pengawasan dan Evaluasi, dan Pembiayaan.

Pergub ini mengatur peran masing-masing dinas/instansi terkait di tingkat Provinsi agar dapat mendukung agenda perhutanan sosial baik dalam bentuk fasilitasi, akses legal, penguatan kapasitas kelembagaan, sertifikasi produk, permodalan, akses pemasaran dll sesuai dengan agenda dalam memperkuat tata kelola kelembagaan, tata kelola usaha dan tata kelola kawasan.

Peran dan kewenangan pemerintah kab/kota dapat memfasilitasi pengelola perhutanan sosial dan atau kelompok usaha masyarakat yang berada diwilayahnya. Sedangkan peran dan kewenangan pemerintah desa wajib memfasilitasi dan mengalokasikan anggaran bagi pengelola perhutanan sosial dan atau kelompok usaha masyarakat dalam bentuk pembinaan, pelatihan dan pendampingan.

Pengawasan dan evaluasi dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, pokja PPS, dan fasilitator pendamping dalam bentuk aspek perencanaan, pengorganisasian dan pelaksanaan. Pembiayaan untuk mendukung agenda perhutanan sosial dapat bersumber dari APBD, dan sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.

Rekomendasi Kebijakan

Dari hasil studi yang telah dilakukan sangat diperlukan upaya yang lebih intensif dalam mendukung agenda percepatan perhutanan sosial dengan membangun kesadaran dimasing-masing multistakholder ditingkat instansi/dinas terkait, pemerintah kab/kota dan pemerintah desa.

Dalam mendukung agenda percepatan perhutanan sosial di Provinsi Bengkulu, WALHI Bengkulu menawarkan empat rekomendasi kepada pemerintah dan pemangku terkait ditingkat pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota dan desa sebagai berikut :

  1. Bagi setiap dinas terkait agar dapat mengintegrasikan ke dalam rencana kerja pemerintahan (RKP) dan rencana strategis dalam mendukung agenda percepatan perhutanan sosial.
  2. Bagi pemerintah kabupaten/kota agar dapat mendukung dan memfasilitasi pengelola perhutanan sosial dan atau kelompok usaha masyarakat yang berada diwilayahnya. Secara substansi pergub ini sudah seharusnya terintegrasi ke dalam RPJMD ditingkat pemerintahan kabupaten/kota.
  3. Bagi Pemerintah Desa agar dapat memasukkan kedalam RPJM Desa dan RKP Desa untuk mendukung agenda perhutanan sosial dalam bentuk pembinaan, pelatihan dan pendampingan.
  4. Bagi Pemerintah Kab/Kota agar segera membentuk kelompok kerja percepatan perhutanan sosial ditingkat Kabupaten/kota dalam mendukung agenda percepatan perhutanan sosial di Provinsi Bengkulu.

Dirilis di Media Darah Juang Online pada hari Jumat, tanggal 1 Maret 2024.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *