Alaku
Alaku
Alaku Alaku Alaku

Imbauan Kakorlantas Polri, Kendaraan Bermotor Yang Di Sita Untuk Segera Di Ambil

Medan, Darahjuang.online – Kepala Korps Lalulintas (Kakor Lantas) Polri, Irjen Pol.Aan Suharman mengimbau kepada pemilik Kendaraan yang disita. Masyarakat pemilik kendaraan bermotor yang disita atau diamankan kepolisian sebagai barang bukti, diingatkan untuk segera diambil, ujarnya.

Sebab, kata Aan Suharman jika tidak, data kendaraan bermotor (ranmor) tersebut akan diajukan untuk dihapus.

“Yang menjadi barang bukti, baik barang bukti kecelakaan lalu lintas, pelanggaran lalu lintas, kejahatan, itu akan kita datakan,” ujar Kepala Korps Lalu Lintas (Kakor Lantas) Polri, Irjen Pol Aan Suhanan usai membuka Rapat Anev Pelayanan dan Kesamsatan 2024 di salah satu hotel di Medan, Jumat (2/8/2024).

Kegiatan itu dihadiri seluruh Direktur Lantas Polda jajaran dan para Kasubdit Regident.

Kata Aan, penghapusan kendaraan barang bukti itu dilakukan setelah melebihi batas waktu hingga 7 tahun.

“Apabila waktunya sudah mencukupi 5 tahun, plus 2 atau 7 tahun tidak ada yang mengambil akan kita ajukan untuk dihapuskan,” kata jenderal bintang dua tersebut.

Karena itu tambah, Aan mempersilahkan warga masyarakat pemilik kendaraan bermotor yang jadi barang bukti untuk segera diambil dilengkapi dengan dokumennya.

Jika tidak diambil hingga batas waktu yang ditetapkan, maka data kendaraan bermotor tersebut tidak bisa digunakan kembali.

“Karena kalau data sudah dihapuskan ini tidak bisa didaftarkan kembali, tidak bisa diregistrasi oleh kepolisian,” terangnya.

Disampaikannya, Rapat Analisa dan Evaluasi (Anev) Pelayanan dan Kesamsatan 2024 itu penting dilaksanakan dengan kepatuhan masyarakat terhadap pajak karena membawa dampak aturan lalu lintas.

Salah satu yang bisa mengajukan penghapusan adalah kendaraan yang rusak berat karena kecelakaan, serta yang mau dirubah dari kendaraan umum ke kendaraan pribadi. Kendaraan yang hilang juga bisa mengajukan blokir.

“Di situ masyarakat silakan untuk mengajukan penghapusan ini, karena dengan pengajuan penghapusan data regident ranmor, akan mengakurasikan data kita,” paparnya.

Sementara itu, Pj Gubsu Agus Fatoni menyampaikan imbauan kepada masyarakat Sumatera Utara yang belum membayar pajak segera membayar pajaknya jangan sampai ada kejatuhan sanksi pemblokiran kendaraan bermotor.

Berbagai kebijakan telah dikeluarkan seperti pemutihan, keringanan-keringanan agar bisa dimanfaatkan dengan baik.
Membayar pajak agar kendaraannya aman, bisa beroperasi dan data kendaraan semakin baik, imbuh Aan Suharman. (22).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *