Alaku
Alaku

Ini Surat Edaran Dewan Pers, Terkait Percobaan Pendelegitimasian Dewan Pers

  • Bagikan

Jakarta, 23 Juni 2021

Nomor : 495/DP/K/VI/2021

Alaku

Lampiran : -Peri

hal : Edaran tentang Tugas dan Fungsi Dewan Pers

Berdasarkan UU No 40/1999 tentang Pers

Kepada Yth.

  1. Anggota Masyarakat,
  2. Pimpinan dan Penyelenggara Pemerintahan, dan
  3. Lembaga non-pemerintah lainnya

Mencermati sejumlah keluhan dan aduan terkait adanya upaya-upaya yang mengarah kepada percobaan pendelegitimasian Dewan Pers oleh individu maupun kelompok tertentu yang mulai meresahkan kelompok masyarakat secara umum, khususnya penyelenggara pemerintahan di level pusat maupun daerah, Dewan Pers sebagai lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undangundang bermaksud untuk menjelaskan hal-hal sebagai berikut:

  1. Bahwa Dewan Pers merupakan lembaga negara yang eksis sejak 1968 melalui pengesahan Undang-Undang (UU) No. 11 tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers.
  1. Bahwa dengan terjadinya peristiwa bersejarah Reformasi 1998, pengaturan mengenai latar belakang, fungsi, keanggotaan dan pembiayaan Dewan Pers diformulasikan ulang di dalam Bab V UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.
  1. Bahwa hal tersebut sekaligus menandai perubahan Dewan Pers menjadi Dewan Pers independen yang sejak saat itu memiliki tugas pokok untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, sebagaimana disebutkan secara eksplisit di dalam pasal 15 ayat (1) UU tentang Pers.
  1. Bahwa di dalam pasal yang sama pada ayat (3) disebutkan bahwa Anggota Dewan Pers yang independen dipilih secara demokratis setiap tiga tahun sekali, terdiri dari: (a) Wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan; (b) Pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers; dan (c) Tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi, dan bidang lainnya yang dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers. Lebih lanjut, di dalam pasal yang sama ayat (5), disebutkan bahwa pengangkatan keanggotaan Dewan Pers ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres).
  1. Bahwa di dalam pasal 15 ayat (4) UU Pers juga disebutkan secara terperinci hal-hal yang menjadi fungsi-fungsi Dewan Pers, yakni:

a) melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain;

b) melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;

c) menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;
d) memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakatatas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;

e) mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah;

f) memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan dibidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan; dan

g) mendata perusahaan pers.

  1. Bahwa dalam kaitannya dengan fungsi-fungsi tersebut di atas, program sertifikasi wartawan dan verifikasi perusahaan pers yang selama ini dijalankan oleh Dewan Pers bersama-sama dengan konstituen-konstituennya merupakan pengejawantahan amanat Undang-Undang Pers pasal 15 ayat (4) poin (f) dan (g).
  1. Bahwa tujuan dari dilakukannya program sertifikasi wartawan dan verifikasi perusahaan pers hingga saat ini adalah untuk memastikan bahwa proses kerja jurnalistik yang dilakukan sesuai dengan standar dan kaidah yang diamanatkan oleh masyarakat pers nasional melalui Dewan Pers, sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara etis maupun di hadapan hukum.
  1. Bahwa mengingat masih terus berkembangnya industri pers nasional dari tahun ke tahun, unggulan Dewan Pers tersebut hingga saat ini masih dijalankan dengan dukungan penuh dari segenap asosiasi-asosiasi perusahaan pers dan organisasi profesi pers yang menjadi konstituen Dewan Pers.
  1. Bahwa terkait ketentuan kerja sama di antara lembaga pemerintahan di level pusat dan daerah dengan perusahaan pers, sepenuhnya menjadi kewenangan dari lembaga tersebut. Dalam kaitan dengan hal tersebut, Dewan Pers hanya dalam posisi mengimbau agar kerja sama yang dilakukan senantiasa memperhatikan prinsip akuntabilitas dan saling menguntungkan bagi para pihak di dalamnya.
  1. Bahwa dengan demikian, Dewan Pers meminta ke depannya ada kewaspadaan dari penyelengara pemerintahan maupun masyarakat terhadap pihak-pihak yang menyebarkan informasi dan provokasi yang menyesatkan terkait Dewan Pers.

Demikian Edaran ini dibuat untuk dapat menjadi pedoman bagi masyarakat maupunpenyeleng gara pemerintahan dalam menyikapi individu maupun kelompok yang mengaku mewakili kepentingan industri media Tanah Air.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *