Alaku
Alaku
Alaku Alaku

Ironi Konflik Agraria Pino Raya, Korban Penembakan Kini Duduk di Kursi Terdakwa

Berkas P21: Ironi Konflik Agraria Pino Raya, Korban Penembakan Kini Duduk di Kursi Terdakwa

 

Alaku

 

BENGKULU SELATAN, Darahjuang.onlind – Ketimpangan penegakan hukum dalam konflik agraria kembali mencoreng Provinsi Bengkulu. Hari ini, Kamis (25/6/2026), dua orang petani asal Kecamatan Pino Raya, Kabupaten Bengkulu Selatan, memenuhi panggilan Unit I Pidum Satreskrim Polres Bengkulu Selatan untuk menjalani proses Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) ke Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan.

 

Kedua petani tersebut adalah Edi Hermanto bin Umar (Desa Pagar Gading) dan Suarni Megawati binti Umar (perempuan petani dari Desa Kembang Seri).

 

Berdasarkan Surat Panggilan Tersangka Ke-1 Nomor: S. Pg 108 /VI/RES.1.6/2026/Reskrim dan Nomor: S. Pgl/ 107 /VI/RES.1.6/2026/Reskrim, berkas perkara keduanya telah dinyatakan lengkap (P.21) oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan melalui surat tertanggal 15 Juni 2026.

 

Mereka dijerat dengan pasal penganiayaan secara bersama – sama yang mengakibatkan luka berat, Pasal 262 Ayat 3 sub Pasal 466 Ayat 2 Jo Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023. Selain itu, atas petunjuk jaksa, penyidik juga menambahkan Pasal 307 Ayat 1 terhadap Edi Hermanto.

 

Tragisnya, perkara fisik yang dituduhkan kepada kedua petani ini merupakan buntut langsung dari konflik pertanahan di mana mereka sejatinya berada dalam posisi mempertahankan hak atas ruang hidup mereka.

 

Untuk diketahui, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, para petani merupakan korban dari tindakan represif berupa penembakan yang diduga dilakukan oleh pihak keamanan PT Agro Bengkulu Selatan (PT ABS). Ironisnya, perkara penembakan terhadap petani tersebut justru dikabarkan baru saja dinyatakan lengkap (P.21) tanpa kejelasan penahanan pelaku.

 

Sebagai bentuk solidaritas, sekitar 50 warga Pino Raya bersama WALHI Bengkulu dan Tim Akar Law Office mendatangi Polres Bengkulu Selatan sejak pukul 08.00 WIB. Mereka mengawal proses pemeriksaan kesehatan kedua tersangka hingga pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan. Meski massa solidaritas dilarang masuk dan tertahan di depan gerbang, dukungan dari warga terus mengalir sepanjang proses

 

Dalam proses pelimpahan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan pendalaman berkas perkara dan melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ulang terhadap kedua petani. Menanggapi proses tersebut, Tim Hukum petani segera menyerahkan surat permohonan untuk tidak ditahan kepada Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan. Setelah melalui diskusi intensif antara jaksa dan penyidik, disepakati bahwa Edi Hermanto dan Suarni Megawati tidak ditahan. Keputusan ini didasarkan atas komitmen kedua petani yang dinilai bertindak kooperatif, tidak akan melarikan diri, serta bersedia menjalani proses wajib lapor secara berkala ke Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan.

 

Disampaikan oleh Perwakilan Forum Masyarakat Pino Raya, Sumarto,  “Kami hadir untuk menunjukkan bahwa petani tidak sendiri. Kami menghormati proses hukum, tetapi kami juga menuntut keadilan yang setara. Jangan sampai hukum hanya tajam kepada petani, sementara dugaan pelaku penembakan terhadap petani berjalan tanpa kepastian.” Ungkapnya. Sebagaimana termuat dalam rilis yang diterima Awak Media DJO, Kamis (25/6/27) via pesan singkat WhatsApp.

 

Hak senada juga disampaikan perwakilan WALHI Bengkulu, Julius Nainggolan “Kasus Pino Raya tidak dapat dipisahkan dari persoalan konflik agraria dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). Kasus ini harus dilihat secara utuh. Ketika korban penembakan dan petani yang memperjuangkan ruang hidupnya justru diproses sebagai tersangka, sementara pihak yang diduga melakukan kekerasan belum memperoleh perlakuan hukum yang setara, maka publik berhak mempertanyakan arah penegakan hukum tersebut.” Terangnya.

 

Ditempat yang sama, Kuasa Hukum Petani Pino Raya, Hadi Pratama S.H, menegaskan “Proses hukum harus menjunjung tinggi asas keadilan dan perlindungan HAM. Dalam hukum pidana dikenal adagium In Dubio Pro Reo, yaitu apabila terdapat keraguan maka putusan harus menguntungkan terdakwa. Prinsip ini merupakan benteng perlindungan agar seseorang tidak dihukum tanpa keyakinan yang kuat dan pembuktian yang sah.” Jelasnya.

 

Terkait persoalan hukum ini, Suarni Megawati, Perempuan Petani (Tersangka) turud menerangkan “Saya hanya seorang petani. Saya tidak punya perusahaan dan tidak punya kekuasaan. Saya hanya ingin mempertahankan tanah yang menjadi sumber kehidupan keluarga kami, tetapi sekarang saya justru harus menghadapi status tersangka.” Tuturnya, sambil menahan air mata.

 

Ia berharap pemerintah dan lembaga penegak hukum bersedia mendengar suara kecil mereka yang berjuang demi masa depan keluarga.

 

Kasus Pino Raya hari ini bukan sekadar nasib individu petani yang menghadapi meja hijau. Perkara ini adalah ujian nyata bagi komitmen negara terhadap keadilan, penegakan hak asasi manusia, dan agenda reforma agraria.

 

Ketika korban bertransformasi menjadi tersangka sementara pelaku kekerasan yang sesungguhnya belum mendapat kepastian hukum, publik berhak mempertanyakan: Apakah hukum sedang tegak mencari keadilan, atau justru sedang berjalan menjauhi keadilan itu sendiri?. (Rls/01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *