Alaku
Alaku
Alaku Alaku

Jaksa KPK Tuntut Topan Ginting 5,5 Tahun Penjara 

Jaksa KPK Tuntut Topan Ginting 5,5 Tahun Penjara

 

Alaku

Medan, Darahjuang.online – Eks. Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang( PUPR) Sumatera Utara (Sumut) Topan Obaja Putra Ginting dituntut Jaksa KPK 5 tahun 6 bulan penjara karena terbukti menerima suap dari rekanan untuk mengerjakan dua ruas jalan di Sumut Tapanuli Selatan (Tapsel) Jalan Huta Imbaru – Sipiongot, Labuhan Batu – Sipiongot senilai Rp165 miliar pada persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (5/3/2026).

 

Terdakwa Topan Ginting juga dibebani membayar denda Rp 200 juta subsider 80 hari serta membayar uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 50 juta subsider 1 tahun

 

Sedangkan Rasuli Effendi Siregar selaku eks Kepala UPTD Gunungtua Rasuli dituntut 4 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 80 hari serta membayar UP Rp 200 juta dan sudah dikembalikan istrinya ke KPK sebesar Rp. 250 juta.

 

Tuntutan tersebut diajukan Jaksa KPK dihadapan Majelis Hakim diketuai Mardison yang beranggotakan As’ad Rahim Lubis dan Rurita Ningrum serta Penasihat Hukum terdakwa di Ruang Cakra Utama PN Medan, disaksikan puluhan pengunjung sidang.

 

Dalam nota tuntutannya, Jaksa KPK meyakini kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

 

Hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa menghambat program pemerintah tentang pemberantasan korupsi dan terdakwa Topan tidak mengakui perbuatannya tidak mengakui bersalah.

 

Sedangkan yang meringankan terdakwa Rasuli mengakui perbuatannya dan mengembalikan kerugian negara serta menyesali perbuatannya.

 

Diketahui, penerimaan suap dari rekanan tersebut sudah jadi tradisi di Dinas PUPR Sumut, Kadis selaku Pengguna Anggaran( PA) mendapat komitmen fee 4 persen dan 1 persen untuk Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK)

 

Menurut Jaksa, sejak dilantik menjadi Kadis PUPR Sumut, terdakwa Topan memprioritaskan dua proyek jalan tersebut meski belum masuk mata anggaran untuk dikerjakan.

 

Lewat Rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah(TAPD) yang diketuai Plh. Sekda Effendi Pohan akhirnya kedua proyek usulan terdakwa Topan Ginting tersebut bisa dikerjakan.

 

Setelah itu, terdakwa berkordinasi dengan terdakwa Rasuli selaku PPK mencari rekanan yang bakal mengerjakan proyek jalan tersebut.

 

Menurut Jaksa KPK, melalui perantara eks Kapolres Tapsel AKBP. Yasir Ahmadi akhirnya direkomendasikan PT Dalihan Natolu Grup dan PT Rona Mora milik Muhammad Akhirun alias Kirun dan Rayhan Piliang untuk mengerjakan proyek tersebut.

 

Berkat rekomendasi, terdakwa Topan, Kirun dan Yasir Ahmadi intensif melakukan pertemuan di Medan, termasuk pemberian uang Rp 50 juta di City Hall Medan.

 

Terdakwa Topan menerima uang tersebut melalui ajudannya Aldi Yudhistira di parkiran mobil yang diserahkan Kirun melalui anaknya Rayhan Piliang.

 

Sementara pengurusan pemenang lelang yang diumumkan melalui e katalog ( LPSE), terdakwa Rasuli menugaskan stafnya Bobby dan Ryan berkordinasi dengan staf PT DNG Taufik Lubis, termasuk memperbaiki dokumen PT DNG dan RNG yang kurang agar bisa jadi pemenang.

 

Dilanjutkan, survei lapangan atau off road ke lokasi pada 22 April 2025 yang dihadiri terdakwa Topan, Kirun dan Rayhan serta Yasir Ahmadi.

 

Setelah semuanya beres, kata Jaksa, terdakwa Rasuli melalui Bobby mengumumkan pelelangan pada 26 Juni 2025 pukul 17.32 wib dan pengumuman pemenang pada pukul 23.24 wib.

 

Setelah pengumuman pemenang lelang, terdakwa Rasuli melaporkannya kepada terdakwa Topan dan dijawab Topan, mainkan.!!

 

Sebelum perusahaan Kirun mengerjakan proyek jalan, terdakwa Rasuli menerima Rp 250 juta dan mobil Innova dari Kirun melalui perantara Rahyan anak Kirun.

 

Sedangkan terdakwa Topan menerima Rp 50 juta meskipun Topan membantahnya.

 

Sidang dilanjutkan pada Kamis mendatang untuk mendengarkan nota pembelaan dari kedua terdakwa. (22)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *