KAMSRI: Tidak Ada Jabatan yang Lebih Tinggi dari Konstitusi, Gibran Harus Mundur
JAKARTA, Darahjuang.online – Ketua Politik dan Keamanan Dewan Pimpinan Pusat Kesatuan Angkatan Muda Sriwijaya (DPP KAMSRI), Maulana Taslam, mendesak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk mengundurkan diri menyusul perkembangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) yang berkaitan dengan persoalan persyaratan pendidikan dalam pencalonannya pada Pilpres 2024.
Menurut Maulana, persoalan ini tidak lagi dapat dipandang sebatas polemik administratif maupun perdebatan politik antarkelompok. Terdapat persoalan serius mengenai kepastian hukum, integritas proses demokrasi, dan pertanggungjawaban konstitusional pejabat publik.
Ia menyoroti Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada 6 Oktober 2026. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan setingkat SMA. Namun, MK tidak mendiskualifikasi Gibran karena perkara tersebut dinilai tidak lagi tepat diselesaikan melalui mekanisme sengketa hasil pemilu setelah yang bersangkutan dilantik sebagai Wakil Presiden.
“Putusan MK ini harus dibaca secara utuh. Mahkamah memang tidak membatalkan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden, tetapi pertimbangan hukumnya memberikan catatan serius mengenai pembuktian persyaratan pendidikan. Ini bukan persoalan yang pantas disederhanakan atau diabaikan begitu saja,” tegas Maulana. Jumat (6/11/26)
Situasi tersebut kemudian berkembang dengan keluarnya Putusan Mahkamah Agung Nomor 742 K/TUN/2026 pada 30 Oktober 2026. MA mengabulkan kasasi dan seluruh gugatan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan yang digunakan dalam persyaratan pencalonan Gibran.
Bagi Maulana, rangkaian perkembangan hukum di MK dan MA harus menjadi perhatian serius seluruh institusi negara. Meskipun kedua putusan memiliki objek dan kewenangan peradilan yang berbeda, substansinya sama-sama berkaitan dengan persoalan persyaratan pencalonan yang membutuhkan kejelasan dan pertanggungjawaban.
“Ketika MK telah memberikan catatan dalam pertimbangan hukumnya dan MA kemudian mengabulkan gugatan atas dokumen administrasi yang digunakan dalam pencalonan, negara tidak boleh berhenti pada perdebatan tafsir. Harus ada keberanian untuk memastikan apakah seluruh proses pencalonan telah berjalan sesuai prinsip konstitusi dan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Atas dasar itu, DPP KAMSRI mendesak Gibran untuk mengambil langkah politik dengan mengundurkan diri sebagai Wakil Presiden. Menurut Maulana, pengunduran diri merupakan bentuk tanggung jawab politik yang patut dipertimbangkan demi menjaga kehormatan jabatan dan kepercayaan publik terhadap institusi kepresidenan.
“Kami mendesak Gibran untuk mundur. Jangan sampai kepentingan mempertahankan jabatan justru membuat persoalan konstitusional ini semakin berlarut-larut. Jabatan Wakil Presiden adalah amanah rakyat, bukan hak politik yang kebal dari pertanggungjawaban,” katanya.
Maulana juga meminta DPR RI tidak mengambil posisi pasif. DPR harus menjalankan fungsi pengawasan dan mengkaji secara serius implikasi kedua putusan tersebut, termasuk kemungkinan penggunaan mekanisme konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.
Ia menegaskan bahwa proses tersebut harus dilakukan secara objektif, transparan, dan berdasarkan ketentuan hukum, bukan melalui kompromi politik maupun kepentingan kekuasaan.
“Ini bukan soal suka atau tidak suka terhadap seseorang. Ini soal prinsip bernegara. Jika rakyat diwajibkan tunduk pada hukum, maka pejabat negara juga harus menunjukkan standar kepatuhan yang sama. Tidak boleh ada pengecualian hanya karena seseorang sedang menduduki jabatan tinggi,” lanjutnya.
Maulana menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa stabilitas pemerintahan tidak boleh dijadikan alasan untuk mengesampingkan supremasi konstitusi.
“Demokrasi tidak cukup hanya menghasilkan pemimpin melalui pemilu. Demokrasi juga harus memastikan bahwa setiap proses dan jabatan publik berdiri di atas hukum. Tidak ada jabatan yang lebih tinggi dari konstitusi. Bagi kami, supremasi hukum harus ditempatkan di atas segala kepentingan kekuasaan,” tutup Maulana Taslam. (01)


















