Alaku
Alaku

Keberhasilan Polda Kalsel Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Ini Penjelasan Wadir Krimsus

  • Bagikan

Banjarmasin, Darahjuang.online – hasil penindakan dari penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi berjenis solar, Polda Kalsel gelar Press Release yang bertempat di Lobby Dir Krimsus Polda Kalsel, Selasa 14/05/2024.

Dari hasil penindakan, berhasil di amankan barang bukti empat unit truk, satu unit minibus,dua pompa mesin untuk menyalurkan BBM dari tandon menuju ke mobil tangki, serta BBM jenis solar sebanyak 4000 liter.

Alaku

Dalam acara jumpa pers tersebut, hadir Wadir Krimsus Polda Kalsel AKBP Tri Hambodo, Kaur Penum Bid Humas Polda Kalsel Kompol Trimenti.

 

Dalam acara, Wadir Krimsus Polda Kalsel AKBP Tri Hambodo menyampaikan keberhasilan pengungkapan penyalahgunaan minyak tersebut.

“Ini adalah pengungkapan kasus selama triwulan l tahun 2024, sebanyak enam kasus yang berhasil di ungkap untuk penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak,” jelasnya.

Dan, ia juga menerangkan pasal yang menjerat untuk tersangka dalam kasus penyalahgunaan minyak.

“Pasal yang di sangkakan, tersangka melanggar undang undang dalam paragraf 5 pasal 40 angka 9 pasal 55 UI RI nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta kerja, menjadi UU yang merubah pasal 55 UI RI Nomor 22 tahun 2001, tentang minyak bumi, serta pidana untuk tersangka paling lama. Enam tahun dengan denda maksimal 60.000.000.000 (enam puluh Milyar rupiah),” imbuhnya.

Tidak hanya itu, Wadir Krimsus juga menambahkan, kegiatan ini merupakan kegiatan tindak lanjut Surat Telegram Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto, tentang kasus penindakan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak, elpiji, Peti Angkutan Tambang, dan Karhutla. (14).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *