Alaku
Alaku

Kecelakaan Kerja Pengerjaan Tol Bengkulu – Lubuk Linggau, ini Faktanya

  • Bagikan

Benteng, Darah Juang Online – Pengerjaan proyek Tol Bengkulu – Linggau menimbulkan korban jiwa. Dimana dugaan kecelakaan kerja menimpa Mahfudin (46) warga Desa Karanganyar, Kendal, Jawa Tengah. Korban tewas ditemukan tepat di Desa Jumat, Kecamatan Talang Empat, Bengkulu Tengah pada Minggu (22/8/2021).

Korban tewas diduga akibat terlindas oleh kendaraan Truk Hino jenis Lohan. Informasi yang beredar pengemudi Truk Lohan berinisial ES (47) warga Curup, Kabupaten Rejang Lebong. Untuk identitas kendaraan Truk Hino Lohan tercatat dengan nomor polisi BM 8636 DU.

Alaku

Berdasarkan informasi yang dihimpun kuat dugaan korban terlindas truk saat membersihkan akses jalan. Hal ini diperkuat oleh keterangan saksi mata yang juga pekerja proyek. “Korban lagi bersihkan jalan menggunakan kompresor. Lalu ada mobil yang berjalan mundur mau bongkar muatan karena tidak tahu ada korban disana dan korban sedang menggunakan kompresor yang bising sehingga korban pun terlindas”, jelas saksi mata yang enggan memberikan identitas.

Saat kejadian pihak Polres Bengkulu Tengah langsung menurunkan tim ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Sejumlah polisi langsung mengamankan barang bukti mobil truk Hino Lohan dan segera mmbawa ke Mapolres. Selanjutnya polisi juga membawa korban jiwa ke Rumah Sakit Rafflesia Bengkulu, Serta Wakapolres Benteng Kompol Abdul Arbain langsung meberikan statement ke media.

“Barang bukti yang kita amankan yaitu mobil Hino jenis Lohan dengan Nomor Registrasi BM 8636 DU beserta satu orang supir inisial ES (47) pekerja tol “, Jelas Kompol Abdul Arbain.

Selain itu Wakapolres Benteng Kompol Abdul Arbain juga menjelaskan soal dugaan kecelakaan kerja. “Diduga kecelakaan kerja terjadi karena adanya kelalaian dan kurang pengawasan dari K3”, Papar Kompol Abdu Arbain. Sebagaimana diketahui Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan prosedur yang wajib dilaksanakan dalam setiap pengerjaan proyek.

Saat dikonfirmasi oleh awak media humas PT HKI Chandra Irawan menjelaskan status pekerja dan sopir. Dimana status pekerja dan sopir merupakan bagian pekerja subkon.
“Sopirnya itu pekerja subkon dan korbannya pekerja harian lepas subkon juga”, Jelas Chandra Irawan saat dihubungi awak wartawan.(02).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *