Deliserdang, Darah Juang Online – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Deliserdang analisa (telaah) adanya temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatra Utara, pada camatan Lubuk Pakam yang berpotensi merugikan negara, Sabtu (25/01/25).
Analisa (telaah) yang dilakukan Kejari Kabupaten Deliserdang tersebut berdasarkan adanya aduan wartawan yang diduga temuan di Camat Lubuk Pakam berpotensi merugikan negara.
Adapun dugaan potensi merugikan negara itu berdasarkan audit BPK bernomor: 47.B/LHP/XVIII.MDN/05/2024, Tertanggal: 21 Mei 2024, tentang ‘Kekurangan Penerimaan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum’.
Kepada wartawan Kasubsi 1 Intelejen Kejaksaan Negeri Kabupaten Deliserdang Edy Sanjaya mengatakan bahwa hasil audit BPK yang di adukan itu sedang di analisa (telaah).
“Sementara ini dari aduan abang itu sedang dalam proses analisa (telaah),” jawab Kasubsi 1 Intelejen Kejaksaan Negeri Kabupaten Deliserdang Edy Sanjaya.
Lanjut Edy Sanjaya, dari aduan tersebut jika ada yang kurang maka dirinya akan menghubungi wartawan yang membuat pengaduan.
“Nanti jika ada yang diperlukan dari terkait aduan tersebut saya akan menghubingi abang,” tutupnya mengakhiri wawancara. (02)