Alaku
Alaku

Ketua Fraksi PNI DPRD Provinsi Bengkulu sebut Keputusan Pemprov Mutasi Sekwan Batal Demi Hukum

  • Bagikan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu Usin Abdisyah Putra Sembiring

Bengkulu, Darah Juang Online – 08 Oktober 2021 lalu Pemerintah Provinsi Bengkulu menggelar mutasi jabatan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Bengkulu. Sebelumnya jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Sekwan DPRD Provinsi Bengkulu dijabat oleh M Rizal, setelah mutasi dijabat oleh Nandar Munadi.

Ketua Fraksi PNI DPRD Provinsi Bengkulu Usin Abdisyah Putra Sembiring SH, MH menyayangkan mutasi jabatan itu terjadi. Ia menilai kebijakan Pemerintah Provinsi Bengkulu belum menggunakan alat kelengkapan dewan (AKD), khususnya Ketua Fraksi-Fraksi.

Alaku

“Dalam menjalankan roda pemerintah ada azaz pemerintahan yang baik. Oleh karena itu, dengan keluarnya Surat Keputusan (SK) pergantian Sekwan Provinsi ini, diduga tanpa pemberitahuan dan persetujuan DPRD serta pimpinan DPRD juga belum mengundang alat kelengakapan dewan (AKD), khususnya Ketua Fraksi-Fraksi,” kata Usin. Senin (11/10/21).

Lebih tegas Usin mengatakan “Surat keputusan mutasi itu cacat formil (Batal demi hukum).” Tegas Usin.

”Saya mengistilahkan, boleh kah dulu dibuat nama, tapi belum lahir, atau sebaliknya. Artinya, masa akta kelahiran dulu keluar sebelum ada kelahiran anak. Ini bukan soal benci pribadi, apalagi kepada Pak Munandar. Karena saya sejak tahun 2015 sudah kenal baik di Kaur. Mengingat ketika itu saya pernah menjadi pengacara Pak Hermen Malik,” jelas Usin kepada awak media. (Adv/01).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *