Medan, Darah Juang Online – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut Agus Arifin sampaikan keterangan resmi terkait bencana alam dan kegaduhan yang terjadi saat pencoblosan di berbagai TPS di Provinsi Sumut, Rabu 27 November 2024, sekira pukul 15.30 WIB.
Adapun TPS di Kabupaten Kota di Provinsi Simut yang terkendala baik karena bencana banjir dan kegaduhan tersebut sikitar 110 TPS yang tersebar di lima Kabupaten Kota yaitu: Medan, Deliserdang, Asahan, Binjai, Nias.
“Untuk Kota Medan ada 56 TPS. Sementara itu untuk dilakukan lanjutan pemungutan suara ada lima TPS. Deliserdang ada 30 TPS, Asahan 2 TPS, Binjai 20 TPS, Nias 2 TPS dan akan dilakukan penundaan pemungutan suara,” kata Ketua KPU Sumut.
Kemudian Ketua KPU Sumut juga menyampaikan TPS yang mengalami susulan pemilihan suara khusus di Nias Induk yang mengalami kegaduhan.
“Khusus untuk Nias Induk dua TPS akan dilakukan susulan pemungutan surat karena adanya perusakan surat suara dan kotak suara,” ungkap Ketaua KPU Sumut.
Untuk pelaku perusakan suara masih dalam penyelidikan polisi.
“Bagi TPS yang mengalami lanjutan dansusulan pencoblosan suara akan dilaksanakan paling lambat 10 hari kedepan terhitung sejak di tetapkan,” ujar Ketua KPU Sumut. (02)