Banjarbaru, Darahjuang.online – Ketua Pengadilan Agama Banjarbaru, Hikmah, memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan mengenai kegiatan yang berlangsung di wilayah Kelurahan Cempaka, Kota Banjarbaru. Klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk penjelasan agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Menurut Hikmah, pihaknya mengapresiasi pemberitaan yang telah dilakukan media, namun menilai perlu adanya pelurusan terhadap beberapa istilah hukum yang perlu di fahami, Hal ini penting agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap akurat dan sesuai dengan fakta hukum di lapangan.
“Sebelumnya kami ucapkan terima kasih atas pemberitaannya, namun ada beberapa hal yang mungkin perlu kami luruskan terkait isi pemberitaan ini. Pertama, ada kesalahan istilah tema kegiatan yang kami lakukan,” ujar Hikmah saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (12/11/2025).
Lebih lanjut, Hikmah menjelaskan bahwa kegiatan yang dilaksanakan pada hari sebelumnya bukanlah pelaksanaan eksekusi, Melainkan kegiatan tersebut merupakan perubahan status sita atas objek sengketa yang sedang dalam proses hukum di Pengadilan Agama Banjarbaru.
Ia menerangkan, sebelumnya objek sengketa tersebut berada dalam status sita jaminan, dan melalui proses hukum yang berlaku, statusnya kemudian berubah menjadi sita eksekusi.
“Jadi kegiatan kemarin bukan pelaksanaan eksekusi, melainkan perubahan status sita. Ini merupakan bagian dari tahapan administratif dalam penanganan perkara,” tegasnya.
Hikmah juga menekankan bahwa dalam setiap proses hukum, terutama yang berkaitan dengan perkara sengketa, terdapat prosedur yang harus dilalui sesuai ketentuan perundang undangan. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan tidak disamakan dengan tindakan eksekusi langsung di lapangan.
Melalui klarifikasi ini, pihak Pengadilan Agama Banjarbaru berharap publik dapat memperoleh informasi yang lebih jelas dan benar. Selain itu, Hikmah menegaskan komitmen lembaganya untuk selalu menjalankan proses hukum dengan profesional, transparan, dan sesuai dengan asas keadilan yang berlaku.(14).
Ketua Pengadilan Agama Banjarbaru Luruskan Informasi Terkait Kegiatan di Kelurahan Cempaka
















