Chairuddin MDK
Bengkulu, Darah Juang Online – Pernyataan Ketua Serikat Media Siber Indonesia atau SMSI Bengkulu, Wibowo Susilo, yang secara tegas menyatakan terbitnya Pergub 31 tahun 2021 tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi Bengkulu, terus menjadi Pergunjingan Serius para Insan Pers, terutama Penolak Pergub 31 yang tergabung di Forum Media Massa Bengkulu atau FMMB.
Menurut Bowo, Pergub 31 tahun 2021 merupakan Salah Satu Upaya untuk melakukan Edukasi Kepastian Hukum pihak Pemerintah Daerah, dalam Menjalin Kemitraan dengan Media Massa. Namun dinilainya Wajar jika ada Dinamika dari Produk Hukum tersebut.
Produser Eksekutif Metro Update Tivi, Chairuddin MDK, yang juga Ketua Markas Daerah Laskar Merah Putih Provinsi Bengkulu, saat diminta tanggapan mengatakan, menyebut Pergub 31 tahun 2021 salah satu Kepastian Hukum Pemda dalam Menjalin Kerjasama dengan Media Massa, selain Prematur juga Menciderai Kemerdekaan Pers.
Kenapa dikatakan Prematur, karena di Pasal 15 Pergub 31 tahun 2021 Ayat (3), mencantumkan Ketentuan Peraturan Dewan Pers tentang Perusahaan Pers, bahkan termasuk tentang Pemimpin Redaksi dan Wartawan. sebagai Syarat Kerjasama Publikasi Dilain pihak, Pasal 15 Ayat (2) huruf f Undang Undang 40 tahun 1999 tentang Pers, tidak mengatur Kewenangan Dewan Pers membuat Peraturan tentang Pers.
Faktanya, selain hingga saat ini Peraturan Dewan Pers masih digugat di Mahkamah Konstitusi. Pergub 31 tahun 2021 juga sama sekali tidak Mencantumkan Pedoman Dasar digunakannya Peraturan Dewan Pers sebagai Syarat Kerjasama Publikasi. Apakah Itu Surat Keputusan Dewan Pers. Surat Edaran Dewan Pers, atau MoU antara Dewan Pers dengan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Tidak ada.
Jadi apa Reperesinya berani mengatakan, bahwa Pergub 31 tahun 2021, merupakan Upaya untuk melakukan Edukasi Kepastian Hukum pihak Pemerintah Daerah, dalam Menjalin Kemitraan dengan Media Massa. papar Chairuddin MDK.
Lagi pula, Dewan Pers bukan Lembaga Negara atau Lembaga Pemerintah, sehingga Peraturannya digunakan sebagai Sayrat Melaksanakan Kegiatan Pemerintah, yang Sumber dananya dari APBN atau APBD, seperti Publikasi. Berbeda dengan Lembaga Negara seperti KASN, KPK, KPU, KPPU atau KY. Jelasnya.Apalagi di Pasal 15 Ayat (3) Pergub 31 tahun 2021, menjadikan Kompetensi Pemimpin Redaksi dan Wartawan, sebagai syarat Kerjasama Publikasi. Itu sama sekali tidak ada relevensinya. Pemimpin Redaksi dan Wartawan, adalah Pekerja Pers bidang Redaksi khusus Karya Karya Jurnalis. Sedakan Kerjasama Publikasi, itu antara bidang Perusahaan dengan pihak lain, termasuk dengan Pemerintah Provinsik Bengkulu, tegas dia.
Menjawab Pertanyaan tentang dalam Kerjasama Publikasi terkait dengan Karya Jurnalis, dalam hal ini Berita. Menurut Chairuddin MDK, tidak ada seorangpun yang boleh melakukan Intervesi atau turut Campur, karena merupakan Kemerdekaan Pers yang selain sudah ada Pedoman Bakunya, yaitu Who, Where, When, What, Why, dan How, atau dalam Bahasa Indonesia adalah Siapa, Dimana.Apa. Kapan, Mengapa, dan Bagaimana. Dalam melaksanakan tugas juga sudah dipagari Kode Etik Wartawan.
Disinggung tentang Pernyataan Ketua SMSI Provinsi Bengkulu, Wibowo Susilo, yang menyatakan Pergub 31 tahun 2021 menjadi Kepastian Hukum Kerjasama Publikasi, apakah dapat disimpulkan termasuk Kepastian Hukum menjadikan SKW bagi Pemimpin Redaksi dan Wartawan, secara spontan Chairuddin menyebutkan, logikanya Ya.
Yang pasti, dalam Kapasitas Sebagai Ketua SMSI yang notabene hanya Organisasi Perusahaan Pers, sama sekali tidak memiliki Kapasitas Menyatakan Pergub 31 Tahun 2021 sebagai Kepastian Hukum Kerjasama Publikasi, ucapnya. (00). 
















