KHI Surati Menteri LH Jumhur Hidayat, Desak Audit Lingkungan PT Tenaga Listrik Bengkulu
Nasional, Darahjuang.online — Kanopi Hijau Indonesia menyurati menteri Lingkungan Hidup (LH) Republik Indonesia, Mohammad Jumhur Hidayat mendesak untuk mengaudit lingkungan terhadap PT Tenaga Listrik Bengkulu yang mengoperasikan PLTU batubara Teluk Sepang 2×100 MW.
Surat yang dikirim pada 1 Juli 2026 ini merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan bersama para pihak yang digelar pada 24 Juni 2026, di mana salah satu kesepakatan yang tertuang dalam berita acara pertemuan adalah meminta Menteri Lingkungan Hidup untuk mengevaluasi secara sistematis guna menilai ketaatan PT Tenaga Listrik Bengkulu terhadap regulasi lingkungan, mengevaluasi identifikasi mitigasi risiko operasional serta memastikan efektivitas pengelolaan lingkungan sesuai standar pemerintah (audit lingkungan).
Dasar permintaan audit lingkungan adalah PT Tenaga listrik Bengkulu diketahui tidak patuh terhadap kewajiban lingkungan yang dimandatkan kepada mereka.
Beberapa temuan seperti pembuangan FABA di 14 titik, pembangunan kolam pendingin air bahang yang tidak memperhatikan model arus laut serta pengelolaan saluran udara tegangan tinggi tanpa memperhatikan sistem pengaman dari sambaran petir seharusnya sudah cukup sebagai landasan dalam melaksanakan audit lingkungan ini. Hal ini termuat dalam rilis yang diterima Awak Media DJO. Kamis (2/7/26) via pesan singkat WhatsApp.
Lebih lanjut disebutkan, berdasarkan riset mendalam KHI bersama sejumlah akademisi menemukan dampak ketidakpatuhan dan ketidakmampuan dokumen ANDAL PLTU batubara Teluk Sepang telah menyebabkan kerugian bagi warga maupun daerah.
Tiga hasil riset dipublikasikan saat pertemuan para pihak bahwa keberadaan kolam pembuangan limbah air bahang PLTU batubara Teluk Sepang telah mengganggu keseimbangan alami perpindahan material pasir sedimen pantai dengan menahan suplai sedimen di sisi kiri kolam sebesar 2.035–2.753 m³/hari di pintu alur Pelabuhan Pulau Baai.
Akibatnya, terjadi pusaran arus lokal yang mempercepat terjadinya abrasi di sisi kanan kolam air bahang sebesar 5.445–10.036 meter kubik/hari. Material sedimen hasil kikisan pantai kemudian diangkut oleh arus sejajar pantai menuju areal alur pelayaran Pelabuhan Pulau Baai sebesar 3.677 m³/hari. Material tersebut terus menumpuk hingga mempercepat pendangkalan alur pelayaran. Akibatnya mobilisasi kapal kapal besar yang mengangkut kebutuhan pokok terganggu.
Kondisi ini mengakibatkan terjadi penurunan nilai ekspor dari Provinsi Bengkulu sebesar 7,36 juta dolar AS per bulan atau sekitar Rp 132 miliar akibat menurunnya fungsi pelabuhan.
Terhentinya aktivitas ekspor akibat pendangkalan alur terjadi selama empat bulan yakni April hingga Juli 2025 sehingga total potensi penurunan nilai ekspor sebesar Rp 528 miliar.
Penelitian kedua adalah keberadaan jaringan transmisi Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) yang melewati pemukiman warga Desa Padang Kuas, Kabupaten Seluma yang menyebabkan terjadi kerusakan alat elektronik secara massal hingga mengakibatkan kerugian sebesar Rp 155,6 juta, gangguan kejiwaan warga akibat trauma serta potensi kerugian akibat penurunan harga properti seperti rumah dan tanah serta kebun sebesar Rp 9,3 miliar.
Riset ketiga terkait dampak PLTU batubara Teluk Sepang milik PT Tenaga Listrik Bengkulu adalah dugaan pelanggaran terhadap Permen LHK No 19 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun, di mana abu hasil pembakaran Batubara telah dibuang secara sembarangan di 14 titik. Akibat dari pelanggaran ini komunitas mengalami kerugian berupa penurunan kesehatan dan kehilangan air bersih dan konflik sosial hingga Rp 188,7 juta.
Ketua Kanopi Hijau Indonesia, Ali Akbar mengatakan, ketaatan terhadap aturan lingkungan sulit diwujudkan apabila penyusunan dokumen ANDAL tidak didasari oleh kajian yang komprehensif. Selain itu catatan panjang tentang dampak lingkungan akibat beroperasinya PLTU batubara di Indonesia seharusnya menjadi referensi bagi negara dalam menyusun rencana tindak guna memastikan setiap dampak lingkungan akibat beroperasinya PLTU batubara dapat diantisipasi.
“Sekarang ini bola panasnya ada di Menteri Lingkungan Hidup, dalam hal ini Jumhur Hidayat. Untuk apa mempertahankan suatu aktivitas yang jelas – jelas akan menyengsarakan manusia dan makhluk hidup lainnya,” kata Ali.
Surat kepada Jumhur itu pun turut ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Ombudsman Republik Indonesia, Gubernur Provinsi Bengkulu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Bengkulu dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Bengkulu.
Ali juga mencatat bahwa sejak perumusan kerangka acuan AMDAL PLTU Batubara Teluk Sepang telah terjadi beberapa kesalahan administratif yang dipandang fatal.
Pertama, rekomendasi Bappeda Provinsi Bengkulu terhadap penyusunan dokumen ini adalah proyek energi baru terbarukan, faktanya yang dikerjakan adalah energi kotor PLTU Batubara. Kedua, Ombudsman RI menyatakan baik Bappeda maupun Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu telah melakukan maladministrasi berupa :
1. Kepala Bappeda Provinsi Bengkulu melakukan Maladministrasi berupa penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan Surat Nomor: 650/0448/Bappeda perihal Surat Rekomendasi RTRW Lokasi PLTU 2X100 MW dan Jaringan Transmisi 150 Kv tanggal 3 Mei 2016 kepada Direktur PT Tenaga Listrik Bengkulu.
2. Kepala DLHK Provinsi Bengkulu melakukan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur dalam proses penilaian dokumen kerangka acuan sebagai bagian dokumen Amdal PLTU Pulau Baai.
Atas fakta tersebut, izin lingkungan PLTU Batubara Teluk Sepang Bengkulu juga telah digugat oleh warga Teluk Sepang ke Pengadilan Tata Usaha Negara, Bengkulu, dan hasilnya, warga dikalahkan.
Dari temuan riset ini patut disimpulkan bahwa ANDAL PLTU Batubara Teluk Sepang tidak akan mampu mengantisipasi dampak lingkungan akibat beroperasinya pembangkit tersebut. Atas dasar keyakinan tersebut, audit lingkungan terhadap PT Tenaga Listrik Bengkulu tidak dapat ditunda dan bila terbukti tidak mampu mengendalikan dampak lingkungannya maka persetujuan lingkungan PT TLB wajib dicabut. (Rls/01)


















