Sumsel, Darah juang online — Sebelumnya berkembang isu pungutan liar dalam penerimaan Pekerja Harian Lepas (PHL) di Dinas Perhubungan (DISHUB) Kota Palembang, bahkan korban sudah setor hingga puluhan juta rupiah.
Seperti dalam pemberitaan sebelumnya, sebut saja Korban AF, warga yang tinggal di 7 Ulu Seberang Ulu Satu Lorong Kenduruan. Bahkan Af pada bulan Oktober tahun 2022 sudah menyetor sejumlah uang Rp 10 juta dan bulan November tahun 2022 kemudian setor pelunasan Rp 10 juta lagi, dengan jumlah seluruhnya Rp 20 juta dengan harapan dapat bekerja di Dinas Perhubungan Kota Palembang menjadi PHL, namun setelah ditunggu beberapa bulan hingga sampai sekarang tak pernah ada pekerjaan tersebut korban dapatkan.
Hal tersebut dilakukan AF, sebagai syarat wajib membayar uang administrasi dan telah memberikan kepada oknum yang bukan pegawai negeri sipil (PNS).
“Saya ada memberikan uang, tapi saya tidak kenal,” jelas korban kepada awak media DJO belum lama ini.
Atas isu yang berkembang, berdasarkan penelusuran dan data yang dihimpun Darah Juang Online bahwa korban AF tidak ada memberikan uang tersebut kepada oknum PNS, melainkan kepada Petugas Harian Lepas (PHL) yang meng ada – ada sehingga membuat nyata dengan membayar uang.
Hal tersebut terkonfirmasi langsung dari pihak Dishub Kota Palembang, yang mengatakan bahwa persoalan tersebut sudah di tangani dan diselesaikan.
“Kami dari pihak dinas tidak pernah memungut biaya untuk bekerja disini, itu informasi tidak benar,” ujar IR salah satu pegawai Dishub Kota Palembang kepada awak media DJO, ketika di temui di kantor Dishub Kota Palembang, pada hari Selasa (16/1/2024) siang.
Di tambahkan IR “adanya saya disini untuk menyelesaikan persoalan yang sudah lama mudahan ini akan selesai.” Tuturnya.
Dengan adanya penyelesaian persoalan ini, diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi para pencari kerja, untuk lebih hati – hati agar tidak menjadi korban lagi. (01)


















