Alaku
Alaku
Alaku Alaku

Klarifikasi Tuduhan Pelecehan Seksual, Kepala Kemenag Tanah Laut Siapkan Langkah Hukum

Tanah Laut, Darahjuang.online – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tanah Laut, H. Muhammad Khairuddin, membantah keras berbagai pemberitaan dan unggahan di media sosial yang menyebut dirinya terlibat dalam dugaan pencabulan maupun pelecehan seksual. Ia menilai informasi yang beredar tersebut merupakan fitnah yang mencemarkan nama baik dirinya beserta keluarga.

Dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (19/6/2026), H. Muhammad Khairuddin menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan kepada dirinya.

“Saya sangat menyesalkan adanya berita fitnah tentang pencabulan atau pelecehan seksual yang ditujukan kepada saya. Dalam kesadaran yang utuh, saya tidak pernah melakukan hal semacam itu. Apa yang dituduhkan di media media tersebut tidak pernah terjadi,” jelasnya.

Menurutnya, tuduhan yang beredar tidak hanya menyerang nama baik pribadinya, tetapi juga berdampak terhadap keluarga dan lingkungan terdekatnya. Karena itu, ia menolak seluruh tuduhan tersebut dan berencana menempuh jalur hukum.

“Atas berita-berita yang ada ini saya sangat menolak dengan tegas, dan tentu saja akan kami ambil langkah-langkah hukum. Menurut saya ini merupakan fitnah yang sangat keji dan mencemarkan nama baik saya serta keluarga,” ungkapnya.

Menanggapi adanya penyebutan dua nama berinisial A dan B yang disebut sebagai korban dalam pemberitaan, Khairuddin mengakui bahwa keduanya merupakan siswa magang di Kantor Kemenag Tanah Laut. Namun, ia membantah adanya tindakan sebagaimana yang dituduhkan seperti yang di beritakan oleh media sosial dan media online.

“Saya mengenal mereka semua dan mereka magang di kantor, ada enam orang. Memang ada dua orang yang disebut dalam pemberitaan tersebut, tetapi apa yang dituduhkan seperti yang di beritakan itu tidak ada, dan tidak pernah Saya lakukan. Saya mengenal mereka dalam kapasitas sebagai pimpinan, bukan secara pribadi,” terangnya.

Dirinya mengatakan persoalan tersebut akan segera di laporkan ke ranah hukum, sehingga penanganan selanjutnya akan diserahkan kepada penasihat hukumnya.

“Karena ini bernuansa hukum, maka saya akan menyerahkan kepada penasihat hukum saya untuk menindaklanjutinya,” ungkapnya.

Ia berharap kasus yang menimpanya dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak mudah mempercayai atau menyebarkan tuduhan tanpa dasar yang jelas. Menurutnya, setiap tuduhan harus disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Saya berharap ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat supaya jangan mudah menuduh atau memfitnah tanpa dasar. Karena saya meyakini peristiwa yang dituduhkan itu tidak pernah terjadi, maka saya berani mengambil upaya hukum untuk membersihkan nama baik saya dan keluarga,” tegasnya.

Lebih lanjut, Khairuddin menyebut bahwa apabila nantinya terdapat tuntutan ganti rugi secara materiil, hal tersebut bukan semata-mata persoalan nominal, melainkan sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat mengenai konsekuensi hukum dari penyebaran fitnah dan pencemaran nama baik.

“Ini bukan soal materi, tetapi lebih kepada edukasi dan pembelajaran kepada masyarakat agar tidak sembarangan mencatut nama orang atau menyebarkan fitnah tanpa bukti karena semuanya ada konsekuensi hukumnya,” pungkasnya.(14).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *