Alaku
Alaku

Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu 2024 sebut Ketua Tim seleksi KPU dan Bawaslu Terpilihnya merupakan Mantan Anggota Tim Sukses Jokowi-Ma’ruf pada Pemilu 2019

  • Bagikan

Jakarta, Darah Juang Online — Pemerintah telah secara resmi mengumumkan 11 nama anggota Tim Seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu masa jabatan 2022-2027, sebagaimana termuat dalam Keputusan Presiden RI Nomor 120/P Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Masa Jabatan Tahun 2022-2027 dan Calon Anggota BAWASLU Jabatan Tahun 2022-2027, tertanggal 8 Oktober 2021.

Atas hal tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu 2024 memiliki beberapa catatan terkait dengan keputusan dan penetapan tim seleksi KPU dan Bawaslu diantaranya menyebutkan Ketua Tim seleksi KPU dan Bawaslu memang memiliki rekam jejak teruji dalam kepemiluan, tetapi yang bersangkutan juga merupakan mantan anggota Tim sukses Jokowi-Ma’ruf pada Pemilu 2019. Hal ini sangat disayangkan karena ketua Tim Seleksi KPU dan Bawaslu bukan berasal dari unsur masyarakat atau akademisi. Hal ini sebagaimana dalam rilis bersama, Selasa (12/10/21).

Alaku

Seperti yang kita ketahui bersama bahwa Tim seleksi KPU dan Bawaslu sudah ditetapkan oleh Presiden dengan tepat waktu sesuai dengan amanat UU 7 tahun 2017 pasal 22 ayat 6. Regulasi tersebut mengamanatkan bahwa Timsel harus ditetapkan oleh Presiden paling lama enam bulan sebelum berakhirnya masa jabatan KPU atau Bawaslu.

Selain menyoal independensi ketua Timsel, Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu juga menyorot terkait proses penentuan tim seleksi yang tidak memberikan waktu “masa sanggah” bagi masyarakat untuk memberikan catatan serta masukan terhadap rekam jejak masing-masing anggota tim seleksi yang sudah ditentukan.

Selanjutnya berkenaan Pasal 22 Ayat (3) UU 7/2017 mensyaratkan komposisi tim seleksi KPU dan Bawaslu berasal dari perwakilan unsur pemerintah sebanyak tiga orang, perwakilan unsur masyarakat empat orang, dan perwakilan unsur akademisi empat orang. Surat Keputusan Presiden No. 120/P tahun 2021, tidak memberikan penjelasan secara rinci dan terbuka latar belakang 11 anggota Tim Seleksi tersebut yang mewakili unsur pemerintah (3 orang), unsur akademisi (4 orang), dan unsur masyarakat (4 orang).

Jumlah keterwakilan perempuan dalam tim seleksi anggota KPU dan Bawaslu periode 2017-2022 sebanyak 2 (dua) orang. Jumlah ini meningkat dalam Surat Keputusan Presiden No.120/P tahun 2021 yang menetapkan tiga orang perempuan dan delapan orang laki-laki sebagai anggota tim seleksi. Namun demikian, komposisi keterwakilan perempuan dalam keanggotaan tim seleksi masih kurang dari 30% atau hanya sebesar 27%.

Terdapat beberapa anggota tim seleksi yang memiliki afiliasi langsung dengan organisasi masyarakat atau kelompok tertentu dan seharusnya lebih banyak yang memiliki latar belakang kepemiluan.

Berdasarkan beberapa catatan tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu 2024 mendorong untuk : Pertama, Pemerintah menjelaskan komposisi keanggotaan Tim seleksi berdasarkan amanat Pasal 22 Ayat (3) UU 7/2017 yang mengatur agar anggota tim seleksi KPU dan Bawaslu berasal dari perwakilan unsur pemerintah sebanyak tiga orang, perwakilan unsur masyarakat empat orang, dan perwakilan unsur akademisi empat orang.Kedua, Ketua Tim seleksi KPU dan Bawaslu wajib menjaga netralitas, mengedepankan independensi, menghindari adanya konflik kepentingan, dan membuka ruang partisipasi masyarakat seluas-luasnya untuk memberikan catatan serta masukan dalam proses seleksi KPU dan Bawaslu.

Selanjutnya, Tim Seleksi KPU dan Bawaslu harus berkomitmen untuk menyelenggarakan proses seleksi anggota KPU dan Bawaslu yang mengedepankan perspektif keadilan gender.

Tim seleksi KPU dan Bawaslu harus berkomitmen untuk menyelenggarakan proses seleksi yang mengedepankan kompetensi kepemiluan yang dimiliki setiap calon anggota KPU dan Bawaslu, dan tidak mengedepankan kepentingan organisasi masyarakat atau kelompok tertentu.

Kemudian, tim seleksi KPU dan Bawaslu harus berkomitmen untuk menghasilkan anggota KPU dan Bawaslu yang memiliki keahlian untuk menyelenggarakan tata kelola pemilu di tengah kompleksitas desain penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 dan menghasilkan anggota KPU dan Bawaslu yang berintegritas dan anti-korupsi.

Terakhir, tim seleksi KPU dan Bawaslu melakukan seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu yang dilakukan secara transparan dan akuntabel dalam setiap tahapan. Tim seleksi KPU dan Bawaslu juga harus memberikan ruang partisipasi masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan dalam proses seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu.

Hal ini dibenarkan Nurul Amalia Salabi dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi ketika dihubungi Media darah Juang Online, “Ya itu benar, kemarin pernyataan bersama kita sampaikan,” katanya.

Pernyataan Sikap Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu 2024 Terhadap Tim Seleksi KPU dan Bawaslu 2022-2027 diantaranya beranggitakan IPC, KoDe Inisiatif, KISP, Netfid Indonesia, Perludem, Puskapol UI, SPD, PUSaKO FHUA, DEEP Indonesia, ICW, dan Netgrit. (12)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *