Kota Bengkulu, Darah Juang Online – Komisi I DPRD Kota Bengkulu fasilitasi mediasi antara perwakilan warga RT.21 Kelurahan Bentiring dan ATR/BPN Kota Bengkulu, pada Selasa (12/10).
Berdasarkan hasil mediasi tersebut, ATR/BPN Kota Bengkulu bersedia mengeluarkan sertifikat tanah bagi 36 KK tersebut dengan catatan ATR/BPN Kota Bengkulu terlebih dahulu akan berkirim surat ke Pemkot untuk meminta klarifikasi bahwa tanah tersebut bukan aset Pemkot.
Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bengkulu Teuku Zulkarnain, memahami sikap ATR/BPN yang berhati-hati dalam persoalan sertifikasi tanah.
“Dari segi aturan, BPN sebenarnya bisa mengeluarkan sertifikat karena masa jatuh tempo atau kadaluarsa Plotting itu kan tiga tahun sejak ditetapkan. Kalau setelah 3 tahun tidak diperpanjang, maka Plotting tanah tersebut gugur dengan sendirinya,” ujar Teuku.
Teuku menambahkan, saat ini SMAN 9 sudah disertifikat serta dilakukan pemagaran terhadap aset tersebut, sehingga tanah warga yang berada disekitarnya sudah seharusnya dikeluarkan sertifikatnya.
Sementara itu perwakilan warga RT.21 Kelurahan Bentiring mengucapkan terima kasihnya kepada Dewan yang telah memfasilitasi mediasi ini. Warga juga berharap program PTSL dari ATR/BPN masih bisa terus dilanjutkan, karena tidak semua warga mampu membuat sertifikat tanah.
(03/Adv).