Alaku
Alaku

Korban Debt Collector Sampaikan Surat Terbuka, Isinya Ngeri!

  • Bagikan

Bengkulu, Darah Juang Online – Kamis, (03/06/21) siang korban keganasan Debt Collector narik paksa kendaraan bermotor yang gagal bayar cicilan kredit sampaikan surat terbuka. Surat terbuka tersebut disampaikan langsung ke PT. NSC dan diterima oleh kepala bagian penagihan, Arman.

R mengatakan ia menyampaikan surat terbuka atas dasar rasa kecewa kepada PT. Nusa Surya Ciptadana (NSC) Provinsi Bengkulu yang diduga menggerakkan pihak ketiga PT. Rajawali Leo Perkasa Indonesia.

Alaku

“Hari ini kita sampaikan surat terbuka ditembuskan kepada OJK Bengkulu, DPRD Provinsi Bengkulu, Pemerintah Provinsi Bengkulu, Polda Bengkulu, Bank Indonesia Perwakilan Bengkulu, Polres Bengkulu dan YKLI Bengkulu” Sampai R Kepada Awak Media.

“Kami minta pihak-pihak terkait dapat menertibkan Debt Collector yang bekerja tanpa prosedur dan Perusahaan yang menggerakkan Dept Collector tersebut” Ungkapnya Kembali.

Berikut isi surat terbuka yang di sampaikan oleh R:

  1. Kami konsumen PT. Nusa Surya Ciptadana (NSC) Provinsi Bengkulu merasa kecewa dengan sikap dan cara PT. NSC yang telah bekerja sama dengan PT. Rajawali Leo Perkasa Indonesia menarik paksa kendaraan bermotor dengan modus penipuan menjual nama lembaga perlindungan konsumen (LPK).
  2. Kami sangat kecewa dengan cara PT. NSC yang telah melakukan penarikan kendaraan bermotor gagal membayar cicilan diduga dengan cara mencuri mengerakkan pihak ketiga dalam hal ini PT. Rajawali Leo Perkasa Indonesia.
    Berikut kami uraikan secara singkat kronologis kejadian: Modus tipu daya yang dilakukan oleh PT. Rajawali Leo Perkasa Indonesia pada hari Senin (24/05/21) tiba-tiba tiga orang tidak saya kenal datang menemui saya tidak pada tempatnya, saya baru saja tiba di rumah teman saya di Sawah Lebar Kota Bengkulu.
    Ke-tiga orang tersebut, mengaku datang dari Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Rajawali. Lalu menggiring kami sebagai Konsumen NSC ke kantor PT Rajawali Leo Perkasa Indonesia dengan cara meminta kami menemui pimpinan mereka Atas Nama Pak Nando. Mereka bertiga bermaksud ingin memaksa saya menjadi klien mereka agar saya terhindar dari penarikan paksa Debt Collector lain.
    Tanpa menunjukkan kartu pengenal, tanpa menunjukkan surat perintah tugas penarikan, tanpa menunjukkan surat Fidusia dari pengadilan ketiga orang tersebut memaksa kami untuk menemui pimpinan mereka atas nama Pak Nando untuk menjadi klien mereka.
    Karena terus di paksa saya mengikuti kemauan ke-tiga orang tersebut, lalu saya dibawa ke kantor mereka di jalan Sentiong Kota Bengkulu. Setiba di sana saya tidak menemukan Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Rajawali, tetapi yang saya temukan PT. Rajawali Leo Perkasa Indonesia.
    Selanjutnya saya dibawa ke dalam kantor tersebut, saya tidak menemukan orang yang namanya Pak Nando, setelah saya keluar dari kantor tersebut motor saya sudah hilang. Kami menduga motor tersebut telah di curi oleh ke-tiga orang tadi perwakilan dari PT. NSC dan PT. Rajawali Leo Perkasa Indonesia.
  3. Penarikan dengan cara mencuri adalah tidak sesuai prosedur. UU no 42 Tahun 1999 tentang Fidusia, di mana UU tersebut menegaskan pihak leasing dapat menarik kendaraan yang gagal membayar cicilan kredit hanya melalui sidang di pengadilan.
  4. Selain itu, melanggar UU KUHP BAB XXII tentang PENCURIAN Pasal 362. Dimana undang-undang tersebut menjelaskan Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima Tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
    Selanjutnya UU KUHP Pasal 363 poin 4 menjelaskan diancam dengan pidana paling lama tujuh tahun jika melakukan pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Kami menduga ada unsur kerja sama antara PT. NSC dan Rajawali Leo Perkasa Indonesia untuk menarik kendaraan bermotor kami dengan cara melanggar UU KUHP Pasal 363 poin 4.

Demikian surat terbuka ini kami sampaikan atas dasar rasa kecewa terhadap perlakuan PT. NSC Bengkulu kepada kami sebagai konsumen. Kami minta pihak-pihak terkait: OJK Bengkulu, Bang Indonesia Perwakilan Bengkulu, Pemerintah Provinsi Bengkulu, Polda Bengkulu, Polres Bengkulu, Kejaksaan Negeri Bengkulu, Ombudsman Bengkulu, DPRD Provinsi Bengkulu, Yayasan Lembaga Konsumen (YLKI) Bengkulu dan pihak terkait lainnya agar dapat menertibkan Debt Collector yang bekerja tanpa prosedur, dapat menertibkan perusahaan yang menggerakkan Debt Collector bekerja tanpa prosedur. (00)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *