KPID DI ERA DIGITAL ANTARA DISRUPSI MEDIA DAN KETIDAKMANDIRIAN KELEMBAGAAN
OLEH : HALID SAIFULLAH (ANGGOTA KPID PROV. BENGKULU)
PENDAHULUAN
Reformasi politik di Indonesia membawa perubahan besar dalam sistem penyiaran nasional. Salah satu tonggak pentingnya adalah lahirnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang menandai pergeseran dari sistem penyiaran yang dikontrol pemerintah menuju model pengawasan independen berbasis kepentingan publik.
Melalui regulasi tersebut dibentuk Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) di tingkat pusat dan KPID di tingkat provinsi sebagai lembaga independen yang bertugas mengawasi isi siaran televisi dan radio.
Namun, lebih dari dua dekade setelah pembentukannya, KPID menghadapi dua tantangan besar: disrupsi media akibat digitalisasi serta ketidakmandirian kelembagaan dalam aspek anggaran dan struktur administratif.
PERGESERAN MINAT PUBLIK DARI MEDIA KONVENSIONAL
Perkembangan teknologi informasi telah mengubah pola konsumsi media masyarakat. Televisi dan radio yang dahulu menjadi sumber utama informasi kini semakin ditinggalkan, terutama oleh generasi muda.
Masyarakat kini lebih memilih platform digital seperti YouTube, TikTok, dan Instagram. Karakter media digital yang cepat, interaktif, berbasis algoritma, dan on demand (sesuai permintaan/pesanan) membuatnya lebih menarik dibanding siaran konvensional yang bersifat satu arah dan terjadwal.
Akibatnya, televisi dan radio tidak lagi menjadi pusat utama pembentukan opini publik. Dengan banyaknya sumber informasi alternatif, kecil kemungkinan media konvensional kembali menjadi alat propaganda tunggal seperti masa lalu. Justru ruang digital kini lebih berpotensi menjadi arena propaganda modern, disinformasi, dan polarisasi publik.
KETERBATASAN KEWENANGAN KPID DI ERA DIGITAL
Permasalahan utama terletak pada ruang lingkup kewenangan KPID yang masih terbatas pada televisi dan radio berbasis frekuensi publik.
Sementara itu, media sosial dan platform digital yang kini menjadi pusat arus informasi tidak berada dalam pengawasan langsung KPID.
Terjadi paradoks kebijakan: media dengan pengaruh menurun diawasi ketat, sementara media dengan pengaruh besar justru berada di luar kewenangan regulator penyiaran. Jika regulasi tidak diperbarui, maka efektivitas KPID akan semakin terbatas secara sosiologis.
PROBLEM KETIDAKMANDIRIAN KELEMBAGAAN
Selain tantangan digital, KPID juga menghadapi persoalan struktural berupa ketergantungan pada pemerintah daerah dalam hal pendanaan melalui mekanisme hibah.
Meskipun disebut sebagai lembaga independen yang merupakan amanat undang-undang, dalam praktiknya anggaran operasional sangat bergantung pada kebijakan pemerintah daerah dan belum memiliki DIPA mandiri sebagaimana lembaga independen nasional lainnya seperti KPU, Bawaslu, dan Ombudsman Republik Indonesia.
Kondisi ini menimbulkan dilema independensi. Secara hukum disebut independen, namun secara fiskal masih bergantung. Ketergantungan ini berpotensi memengaruhi daya kritis dan keberanian pengawasan, terutama ketika bersinggungan dengan kepentingan politik daerah.
PARADOKS KPID DI ERA DISRUPSI
Terdapat dua paradoks utama:
KPID dibentuk untuk menjamin independensi penyiaran dari kekuasaan, namun dalam praktiknya masih memiliki ketergantungan struktural pada pemerintah daerah.
KPID mengawasi media konvensional, sementara pusat pembentukan opini publik telah berpindah ke ruang digital yang tidak menjadi domainnya.
Jika tidak ada reformasi regulasi dan kelembagaan, KPID berisiko kehilangan relevansi strategis dalam menjaga kualitas ruang publik.
PENUTUP
KPID lahir dari semangat reformasi untuk menjaga demokrasi dan menjamin hak publik atas informasi yang berkualitas. Namun perubahan lanskap media dan persoalan ketidakmandirian struktural menuntut adanya penyesuaian cepat.
Tanpa reformasi regulasi dan penguatan kelembagaan, KPID berisiko menjadi kuat secara normatif tetapi lemah secara implementatif. Sebaliknya, dengan pembaruan yang adaptif, KPID dapat kembali menjadi institusi strategis dalam menjaga ruang publik yang sehat di era digital.


















