Banjarbaru, Darahjuang.online – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru memberikan keterangan kepada awak media untuk penetapan pembatalan calon Walikota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin dan wakil Walikota Said Abdullah.
Acara di laksanakan di kantor KPU Kota Banjarbaru Jalan Trikora Kota Banjarbaru yang di hadiri oleh puluhan wartawan.
Selanjutnya dari ketua KPU Kota Banjarbaru Dahtiar membacakan keputusan pembatalan untuk calon nomor urut dua tersebut.
Bawaslu Kalimantan. Selatan telah mengeluarkan rekomendasi terkait pelanggaran administrasi pelanggaran, dari pasangan calon Walikota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin dan calon Wakil Walikota Banjarbaru, dengan nomor 001/PL/LP/PW/PROV/22.00/X/2024, kita telah menerima rekomendasi tersebut dan kita tela’ah dan melihat data data, kita melihat pemenuhan unsur terkait dengan pasal 71 Ayat 3 Junto Ayat 5, maka KPU Kota Banjarbaru mengambil tindak lanjut dengan mengeluarkan surat keputusan
“Keputusan yang di ambil yaitu tentang pembatalan Aditya Mufti Arifin dan Said Abdullah sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru tahun 2024,”jelasnya.
Dahtiar juga menyampaikan, keputusan ini berlaku mulai di tetapkan sejak Rabu 31/10/2024, di bacakan surat keputusan yang di keluarkan.
Selanjutnya di tanyai tentang lanjutan untuk debat dan surat suara Ketua KPU Dahtiar memberi jawaban singkat kepada awak media.
“Nanti ada saat nya kita sampaikan,”tutupnya.(14).