Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu secara resmi membuka pendaftaran bagi pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu Tahun 2024. Pendaftaran berlangsung pada tanggal 27-28 Agustus 2024 dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, serta pada tanggal 29 Agustus 2024 dari pukul 08.00 hingga 23.59 WIB.
Pendaftaran dilakukan di Kantor Sekretariat KPU Kota Bengkulu, Jl. WR. Soepratman Nomor 8, Kelurahan Bentiring Permai, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu. Hal tertuang dalam Pengumuman Resmi KPU Kota Bengkulu Nomor : 940/PL.02.2-Pu/1771/2/2024 tentang Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu Tahun 2024.
Berdasarkan Keputusan KPU Kota Bengkulu Nomor 461 Tahun 2024, syarat minimal suara sah bagi partai politik atau gabungan partai politik yang mengajukan calon adalah 18.456 suara.
Sedangkan untuk calon perseorangan, berdasarkan Keputusan KPU Kota Bengkulu Nomor 457 Tahun 2024, syarat dukungan minimal adalah 26.572 dukungan yang tersebar di 9 kecamatan.
Calon harus memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk berusia minimal 25 tahun, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta tidak pernah terlibat kasus pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih. Calon juga wajib menyerahkan daftar kekayaan pribadi, memiliki NPWP, serta memenuhi persyaratan lainnya yang telah ditetapkan.
Untuk pendaftaran, partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mengajukan calon harus terlebih dahulu mengajukan permohonan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Kota Bengkulu. Informasi lebih lanjut bisa diperoleh melalui layanan helpdesk KPU Kota Bengkulu atau menghubungi kontak resmi yang tersedia alamat email: teknishupmas.kpukotabengkulu@gmail.com dan Nomor Kontak Nina Sry Ustina (081271721878) dan/atau Charles Harahap (085357619045).
Link resmi untuk unduh format formulir pendaftaran: [Formulir Pendaftaran](https://bit.ly/3XfgE2A). (01)