Alaku
Alaku
Alaku Alaku

KPU Kota Bengkulu Umumkan Dokumen Persyaratan Paslon Perseorang Pemilihan 2024

Kota Bengkulu, Darah Juang Online — Komisi Pemilihan Umum Kota Bengkulu telah mengeluarkan Pengumuman Nomor : 355/PL.02.2-PU/2/1771/2024 TENTANG PENYERAHAN DOKUMEN SYARAT DUKUNGAN PASANGAN CALON PERSEORANGAN PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA BENGKULU TAHUN 2024, bertanggal 5 Mei 2024.

Disebutkan dalam pengumuman tersebut Berdasarkan Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 676/PL.02.2SD/05/2024 tanggal 4 Mei 2024 Perihal Persiapan Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024. Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini diumumkan sebagai berikut :

Alaku

Pertama, Jumlah syarat dukungan minimal pemilih dan sebaran Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu Tahun 2024 berpedoman kepada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bengkulu Nomor 313 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu Tahun 2024 yaitu paling sedikit 22.967 (Dua Puluh Dua Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Tujuh) Pemilih dengan sebaran minimal di 5 Kecamatan dalam wilayah Kota Bengkulu.

Selanjutnya, bahwa Waktu penyerahan dokumen syarat dukungan Pasangan Calon Perseorangan
sebagaimana dimaksud angka 1 (satu), yaitu: Hari Rabu – Sabtu 8 s/d 11 Mei 2024 mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB, dan untuk Hari Minggu Tanggal 12 Mei 2024, Mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 23.59 WIB.

Adapun dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan yang diserahkan terdiri dari :

  1. Surat penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan, menggunakan formulir Model B.PENYERAHAN.DUKUNGAN.KWK-PERSEORANGAN;
  2. Jumlah dukungan, menggunakan formulir Model B.JUMLAH.DUKUNGAN.KWK;
  3. Surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung, menggunakan formulir Model B.1-KWK-PERSEORANGAN; dan/atau
  4. Dalam hal usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung yang tercantum pada KTP- el tidak sesuai dengan usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung sebenarnya yang dapat berpengaruh terhadap pemenuhan syarat pendukung, pendukung menyertakan surat pernyataan identitas pendukung dengan menggunakan formulir Model PERNYATAAN.IDENTITAS.PENDUKUNG.KWK yang dilampiri dengan bukti yang menerangkan status perkawinan atau status pekerjaan Pemilih.

Dalam hal bakal calon perseorangan Walikota dan Calon Wakil Walikota yang berstatus sebagai Penyelenggara Pemilu, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau Aparatur Sipil Negara, berlaku ketentuan :

  1. Bakal calon perseorangan yang berstatus sebagai Penyelenggara Pemilu, menyampaikan surat pengunduran diri sebelum pembentukan PPK dan PPS. Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud, diserahkan saat penyerahan dukungan;
  2. Bakal calon perseorangan yang berstatus sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, harus menyerahkan surat pengunduran diri pada saat penyerahan dukungan;
  3. Bakal calon perseorangan yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara, melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian sebelum melakukan penyerahan dokumen syarat dukungan. Lapran pencalonan sebagaimana dimaksud, harus diserahkan pada saat penyerahan dukungan.

Disampaikan oleh Ketua KPU Kota Bengkulu, Rayendra Pirasad, bahwa bakal pasangan calon perseorangan sebelum melakukan penyerahan dukungan wajib menyampaikan surat pemberitahuan rencana penyerahan dukungan tersebut kepada KPU Kota Bengkulu dan menyampaikan file surat pemberitahuan tersebut yang memuat jadwal rencana penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan kepada KPU melalui https://bit.ly/JadwalPenyerahanDukunganAwalKD. Ungkapnya, Minggu (5/5/24)

Untuk informasi lebih lanjut dapat mengunjungi helpdesk (bantuan layanan) Pencalonan Perseorangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu Tahun 2024 di Sekretariat KPU Kota Bengkulu, yang beralamat di Jl. WR. Supratman No. 08 Kel. Bentiring Permai Kota Bengkulu pada jam kerja 08.00 s.d 16.00 WIB, dapat juga menghubungi ke nomor kontak An. Nina Sry Ustina (081271721878) dan Charles Harahap (085357619045). (01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *