Alaku
Alaku
Alaku

KPU Sumut Mengeluarkan Putusan Syarat Minimal Pasangan Calon yang Dapat Diusung dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2024

Medan, Darah Juang Online – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara mengeluarkan putusan syarat minimal pasangan calon yang dapat diusung dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2024.

Hal itu tertuang dalam Keputusan KPU Provinsi Sumut No.115 tahun 2024 tentang syarat minimal jumlah kursi atau jumlah suara sah sebagai syarat pencalonan pasangan calon dari partai politik (parpol) atau gabungan parpol dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2024.

Alaku

“Parpol atau gabungan parpol peserta Pemilihan Umum (Pemilu) yang dapat mendaftar pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumut adalah parpol peserta Pemilu yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) hasil pemilu 2024,” kata Ketua KPU Sumut Agus Arifin, Senin, 19 Agustus 2024.

Berdasarkan keputusan tersebut pula, lanjut Agus Arifin, pihaknya telah memutuskan syarat minimal jumlah kursi atau jumlah suara sah sebagai syarat pencalonan pasangan calon dari parpol atau gabungan parpol dalam Pilgub Sumut 2024 ini.

Parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu yang dapat mendaftarkan paslon tersebut, jika telah memenuhi persyaratan antara lain: Memperoleh paling sedikit 20 (dua puluh) persen dari jumlah kursi di DPRD Sumut hasil Pemilu 2024.

“Atau 25 (dua puluh lima) persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD Sumut tahun 2024,” ungkap Agus.

Masih kata Agus Arifin, jumlah kursi untuk anggota DPRD Sumut sebanyak 100 (seratus) Kursi. Sedangkan jumlah kursi sebagai syarat minimal pencalonan pasangan calon dari parpol atau gabungan parpol = Jumlah kursi Anggota DPRD Sumut x 20 % = 20 kursi.

Selanjutnya jumlah suara sah parpol atau gabungan parpol dalam pemilu anggota DPRD Sumut 2024 sebanyak 7.351.389 suara. Sementara syarat minimal jumlah suara sah dalam pemilu anggota DPRD Sumut 2024 sebagai syarat pencalonan paslon dari parpol atau gabungan parpol jumlah suara sah x 25 % = 7.351.389 x 25 % = 1.837.848 (Satu Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu, Delapan Ratus Empat Puluh Delapan) suara. (02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *