Krisis Iklim dan Minim Pengawasan Trawl Ancam Kesejahteraan Nelayan Bengkulu
Bengkulu, Darahjuang.online – Dalam beberapa tahun terakhir, nelayan tradisional di Bengkulu menghadapi berbagai tantangan dalam menjaga keberlanjutan hasil tangkapan mereka. Tantangannya datang dari dua arah.
Fenomena global seperti perubahan iklim dan pemanasan global yang berdampak pada pola cuaca serta dinamika arus laut. Dampak yang paling terasa adalah suhu permukaan air laut di pesisir Bengkulu. Akibatnya melaut lebih jauh.
Hal ini juga diperparah dengan penggunaan pukat hela dasar (trawl), yang tidak hanya merusak habitat fisik laut, tetapi juga memiliki implikasi terhadap perubahan iklim dalam jangka panjang.
Secara regulasi, penggunaan pukat trawl telah diatur dan dilarang melalui berbagai kebijakan pemerintah, antara lain Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang larangan penggunaan alat penangkapan ikan pukat hela bawah ( trawl ) dan pukat tarik (seine nets).
Hasil analisis sosial mengenai nelayan tradisional dan pengelolaan hasil tangkapan di Bengkulu yang dilakukan Ekomarin bersama Kanopi pada Juni 2025 hingga Februari 2026, menunjukkan bahwa isu seputar pelanggaran pengoperasian kapal pukat trawl juga dirasakan oleh kelompok nelayan di beberapa wilayah Bengkulu, khususnya Pasar Seluma dan Pasar Palik. Di dua wilayah itu, terdapat sekitar 200 nelayan tradisional dengan jumlah Kapal di Pasar Seluma saat ini adalah 40 kapal dan di Pasar Palik terdapat 70 kapal.
Jumlah nelayan tradisional yang cukup besar itu, masyarakat nelayan sangat bergantung pada keberlanjutan sumber daya perikanan lokal. Permasalahan ini yang menjadi bahasan dalam diskusi Publik dengan tema Tata Kelola Wilayah Tangkap Nelayan Tradisional Bengkulu yang digelar Ekomarin dan Kanopi Hijau Indonesia, pada Rabu (15/5).
“Konflik dengan nelayan trawl sudah terjadi cukup lama. Akibat aktivitas kapal trawl, hasil tangkapan nelayan tradisional sangat berkurang sekali,” kata Teddi Ambrullah, Nelayan tradisional dari Pasar Palik, Bengkulu Utara.
Buyung, nelayan Pasar Seluma yang menyebutkan, konflik antara nelayan tradisional dan nelayan yang menggunakan trawl kerap terjadi. Buyung berharap ada regulasi yang mengatur jarak tangkapan nelayan dari garis pantai.
“Nasib nelayan di Pasar Seluma merasa kurang diperhatikan. Kita berharap pemerintah lebih peduli tentang nasib nelayan, bukan hanya di Seluma tapi juga di Bengkulu,” kata Buyung.
Nelayan mengeluhkan musim yang sulit diprediksi. Dalam satu tahun, nelayan hanya mencari ikan selama enam bulan. Sisanya, selama empat bulan, nelayan terpaksa mencari sumber penghidupan yang lain.
“Untungnya ada nelayan yang punya kebun, sawah. Ada juga yang jadi buruh harian,” kata Buyung.
Ketua Kanopi Hijau Indonesia, Ali Akbar mengatakan pentingnya perlindungan ruang tangkap bagi nelayan tradisional melalui pendekatan kolaboratif. Data BPS menunjukkan pendapatan nelayan Bengkulu cukup besar, dengan rata-rata produksi 2019-2024 sebanyak 79.139 ton. Tetapi status “tradisional” belum terkonfirmasi. “Pengelolaan wilayah tangkap yang diserahkan sepenuhnya pada nelayan lokal dinilai belum efisien. Masih terjadi perebutan wilayah tangkap antara nelayan tradisional dan modern (trawl),” kata Ali.
Ahli Kelautan dari Universitas Bengkulu, Ali Muqait, S.Kel.,M.Si mengatakan, persoalan trawl bisa dilihat dari berbagai sisi. Penggunaannya sering kali dianggap tidak selalu soal niat merusak. Ada faktor ekonomi dan tradisi turun temurun dari keluarga.
“Selain itu, lemahnya penegakan hukum menjadi salah satu penyebab,” ujar Ali.
Ali juga menyampaikan sejumlah rekomendasi. Yakni penataan zonasi wilayah tangkap untuk mengurangi konflik dan menjaga ekosistem. Lalu penyesuaian/penggantian alat tangkap agar lebih selektif dan sesuai kondisi ekologi laut serta penegakan hukum yang lebih maksimal.
“Ketika ada laporan masuk soal aktivitas dari nelayan kepolisian diharapkan penegak hukum bisa menindaklanjuti,” ujar Ali.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu, Safriandi mengatakan, wilayah tangkap nelayan telah diatur melalui zonasi. Berdasarkan aturan, zona penangkapan ikan untuk kapal Jalur I (0-4 Mil)diperuntukkan bagi nelayan kecil dan kapal berukuran kecil (0-5GT). Lalu Jalur II (4-12 Mil) untuk Kapal nelayan menengah atau lebih besar (di atas 5 GT). Lalu Jalur III (>12 Mil) untuk wilayah operasi untuk kapal yang lebih besar.
Safriandi mengakui pengawasan menggunakan kapal cepat telah dilakukan, namun keterbatasan operasional membuat pengawasan tidak selalu optimal. “Kita mengajak kepada semua pihak untuk bersama-sama mengawasi nelayan dalam penggunaan alat tangkap,” kata Safriandi.
Akhir pertemuan, terdapat tujuh agenda kolaborasi yang disepakati, melibatkan para pihak yakni Kanopi Hijau Indonesia, Ekomarin, Dinas Kelautan dan Perikanan, Universitas Bengkulu dan juga nelayan Pasar Palik dan Pasar Seluma. Tujuh agenda itu adalah pertama mengoptimalkan kelompok pengawasan aktivitas di laut. Kedua, pemetaan wilayah tangkap nelayan. ketiga, pengaturan perikanan berkelanjutan. Keempat, Kepastian akses alat produksi (BBM). Kelima, mendorong kelembagaan nelayan. Keenam, Implementasi UU 7/2016. Ketujuh, perlindungan sosial (asuransi) untuk nelayan. (Rls/01)


















