Alaku
Alaku

Kritik terkait Raperda Kepemudaan di Kabupaten Kepahiang

  • Bagikan

Aan Julianda Mantan Fungsionaris PB HMI
Wakil Ketua Angkatan Pembaharuan Indonesia Provinsi Bengkulu

Alaku

Terkait Rancangan peraturan daerah tentang Kepemudaan di Kabupaten Kepahiang kita mengapresiasi ada niatan yang baik memberikan perhatian khusus terhadap pemuda

Namun kita menilai banyak yang menjadi tanda tanya dalam proses pembuatan raperda ini, jangan sampai raperda ini hanya memenuhi target legislasi periodesasi saja.

Pertama, apakah Raperda ini lahir dari hasil proses Penjaringan aspirasi melalui reses anggota DPRD Kabupaten Kepahiang atau lahir hasil dari kunker ke daerah lain ?

Selanjutnya terkait substansi dalam Raperda tersebut apakah sudah sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh pemuda-pemuda di Kepahiang,?

Jangan sampai hanya meniru draf didaearah lain, mengingat faktor sosiologis dan psikologis pemuda disetiap daearah ini berbeda.

Kemudian pada diktum menimbang pada poin B disebutkan tentang angka pengangguran Pemuda usia produktif yang di Kepahiang cenderung tinggi. Selanjutnya pada diktum mengingat pada point 5 ada undang-undang Cipta kerja No 11 tahun 2021.

Lebih lanjut pada uraian pasal-pasalnya juga banyak yang masih mengandung pertanyaan contoh terkait pengembangan kewirausahaan yang dijelaskan di dalam raperda tersebut tidak dijelaskan objek dan subjek yang mendapatkan pembimbingan kewirausahaan ini apakah organisasi pemuda atau per individu, jangan sampai juga mengenai kewirausahan ini tumpangtindih dengan aturan mengenai UMKM.

Kemudian sebenarnya terkait pasal ini banyak yang masih diperdebatkan misalnya tentang pelatihan kepemudaan yang berjenjang mulai dari tingkat kecamatan tidak di atur juga mengenai penyelenggara dan pesertanya, mengenai wajib lapor kegiatan pertahun, mengenai pendataan dan masih banyak lagi.

Pertanyaan selanjutnya, apakah seluruh organisasi kepemudaan di Kepahiang pernah diajak duduk satu meja berdiskusi terkait Perda ini. Kita berharap jangan di paripurnakan dulu sebelum seluruh perwakilan organisasi kepemudaan yang ada di kabupaten Kepahiang di ajak berdiskusi satu meja.

Objek dari raperda ini juga belum jelas, jangan sampai perda ini nantinya hanya menguntungkan sekelompok pemuda elit di kabupaten Kepahiang saja.

Pemuda yang mana yang menghendaki lahirnya perda kepemudaan ini ???

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *