Alaku
Alaku
Alaku Alaku

KSPI dan KSPSI Dukung Polri Tindak Tegas Pelaku Kerusuhan

KSPI dan KSPSI Dukung Polri Tindak Tegas Pelaku Kerusuhan

 

Alaku

Medan, Darahjuang.online – Dua organisasi serikat pekerja terbesar di Sumatera Utara, yakni Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sumut dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Sumut, mendukung kepada Polri, khususnya Polda Sumatera Utara, dalam menegakkan hukum pasca kerusuhan dan aksi pembakaran fasilitas publik yang terjadi beberapa waktu terakhir bulan Agustus 2025 yang lalu.

 

Pernyataan sikap bersama itu disampaikan dalam konferensi pers di Medan, Kamis (18/9/2025), oleh perwakilan KSPSI Sumut, T. M. Yusuf, dan Ketua KSPI Sumut, Willy Agus Utomo.

 

Keduanya menegaskan komitmen serikat pekerja untuk berdiri di belakang aparat kepolisian demi menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

 

“Kami mendukung Polri untuk menegakkan hukum secara profesional tanpa ada tekanan dari pihak manapun. Kepemimpinan Polri adalah hak prerogatif Presiden yang wajib kita hormati,” jelas Yusuf.

 

Mereka mendukung supremasi sipil dan mendesak pengusutan tuntas pelaku pembakaran fasilitas publik, seperti Gedung DPRD.

 

“untuk pelaku membakar fasilitas publik seperti gedung DPRD, fasilitas publik lainnya harus diusut sampai tuntas tanpa pandang bulu” pintanya.

 

Pernyataan sikap ini merupakan respons atas maraknya aksi unjuk rasa yang berujung kerusuhan di beberapa daerah. Termasuk pembakaran Gedung DPRD Makassar yang menewaskan sejumlah orang.

 

Kedua pimpinan serikat pekerja nasional ini juga menegaskan komitmen untuk mempertahankan demokrasi dan supremasi sipil. Sambil tetap memperjuangkan aspirasi pekerja melalui pengesahan RUU Ketenagakerjaan.

 

Kedua serikat pekerja juga memastikan komitmennya untuk selalu berada di garis terdepan untuk mempertahankan supremasi sipil dan demokrasi. Sekaligus tetap mendorong pengesahan RUU Ketenagakerjaan yang menjadi aspirasi utama pekerja.

 

Mereka pun mengingatkan semua pihak untuk dapat membedakan antara pelaku kekerasan dengan peserta demonstran damai. (Rls/22)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *