Alaku
Alaku
Alaku Alaku Alaku

Kuasa Hukum Kepala BKSDA Kalsel Bantah Kliennya Ditangkap, Soroti Perbedaan Periode Jabatan dan Dana Rp5,65 Miliar

Banjarbaru, Darahjuang.online – Tim kuasa hukum Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Selatan berinisial A.N.K. memberikan klarifikasi terkait penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan dalam perkara dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan dana kegiatan kemitraan periode 2021–2024.

Melalui keterangan pers yang disampaikan pada Senin (26/10/2026), tim advokat dari Kantor Hukum Advocate H2 & Partners yang diantaranya Dr. Humayni, S.H., M.H., Dr. Samsul Hidayat, S.H., M.H. dan Runik Erwanto, S.H., M.H., menegaskan pentingnya pemberitaan yang berimbang, terutama dalam menjelaskan rentang waktu perkara, besaran dana yang dipersoalkan, serta posisi kliennya dalam proses hukum tersebut.

Alaku

Dr. Humayni, S.H., M.H. bersama tim Advokat lainnya menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejati Kalsel. Namun, mereka menilai sejumlah pemberitaan yang mengaitkan kliennya dengan dugaan korupsi senilai Rp5,65 miliar dan menyebut dirinya ditangkap perlu diluruskan agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.

“Pada prinsipnya, kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Namun, kami juga berharap pemberitaan dilakukan secara berimbang dengan memperhatikan fakta mengenai periode jabatan klien kami dan kronologi pemeriksaan yang sebenarnya,” terangnya.

Soroti Periode Jabatan Klien

Dr. Samsul Hidayat, S.H., M.H., selaku Ketua Tim Advokat menjelaskan, A.N.K. diangkat sebagai Kepala BKSDA Kalimantan Selatan berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 640 Tahun 2024 tertanggal 30 Mei 2024. Pengangkatan tersebut kemudian diperbarui melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 159 Tahun 2025 tertanggal 17 April 2025 menyusul pemisahan Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup.

Dirinya menambahkan A.N.K. mulai aktif menjalankan tugas pada pertengahan Juni 2024 hingga sekarang. Sementara itu, perkara yang sedang diusut Kejati Kalsel mencakup periode 2021 sampai dengan 2024.

Atas dasar tersebut, Dr. Samsul Hidayat, S.H., M.H. dan timnya meminta agar rentang waktu dugaan penyimpangan tersebut tidak serta-merta dikaitkan seluruhnya dengan masa kepemimpinan klien mereka.

“Perlu dipahami bahwa klien kami baru aktif menjabat pada pertengahan Juni 2024. Karena itu, periode perkara sejak 2021 hingga 2024 harus dilihat secara proporsional, dengan membedakan waktu sebelum dan sesudah klien kami menjabat,” jelasnya.

Dana Rp.5,65 Miliar Disebut Akumulasi Empat Tahun

Terkait nilai Rp.5,65 miliar yang menjadi perhatian publik, tim kuasa hukum menyebut angka tersebut merupakan akumulasi dana dalam rentang 2021–2024, bukan semata-mata dana yang dikelola selama A.N.K. menjabat.

Dr. Samsul Hidayat, S.H., M.H., menyampaikan, selama periode efektif bertugas dari pertengahan Juni hingga Desember 2024, total nilai kerja sama dengan mitra yang digunakan untuk mendukung kegiatan utama BKSDA Kalsel mencapai Rp.980.358.500.

Disampaikan, dana tersebut digunakan untuk menunjang sejumlah kegiatan, di antaranya penyusunan Rencana Kerja Tahunan (RKT), penguatan kelembagaan, penyuluhan masyarakat di sekitar kawasan konservasi, patroli pengamanan, patroli bersama, pemulihan ekosistem, monitoring dan evaluasi, koordinasi, serta penyediaan sarana dan prasarana operasional.

Ia juga menyatakan bahwa penggunaan dana kemitraan untuk mendukung kegiatan operasional tersebut dilengkapi dengan surat pertanggungjawaban atau SPJ.

“Angka Rp5,65 miliar harus ditempatkan sesuai periode pengelolaannya. Untuk periode ketika klien kami efektif bertugas, nilai kerja sama yang digunakan bagi kegiatan utama BKSDA Kalsel sebesar Rp980.358.500. Penggunaan dana tersebut, menurut data yang kami miliki, dilengkapi dengan SPJ,” ungkapnya.

Sistem Dana Kemitraan Disebut Sudah Berjalan Sebelumnya

Dalam klarifikasinya, tim kuasa hukum turut menjelaskan bahwa mekanisme pengelolaan dana kemitraan melalui sistem in kind dan/atau in cash telah diterapkan di BKSDA Kalsel sejak 2021, sebelum A.N.K. menjabat sebagai kepala balai.

Menurutnya, sistem tersebut merupakan mekanisme yang telah berjalan sebelumnya, bukan sistem yang diperkenalkan oleh kliennya.

Penggunaan dana dalam bentuk in cash, lanjut tim advokat, berkaitan dengan karakteristik kegiatan BKSDA yang banyak membutuhkan pembiayaan jasa, seperti penyusunan rencana kerja, kunjungan sekolah, supervisi, patroli rutin, patroli bersama, bimbingan teknis pemberdayaan masyarakat, konsultasi, monitoring, dan koordinasi.

Sementara itu, untuk kebutuhan pengadaan barang seperti laptop dan drone, dukungan dapat diberikan dalam bentuk barang.

“Penjelasan mengenai mekanisme in cash ini perlu dilihat dalam konteks pelaksanaan kegiatan di lapangan. Namun, kami juga memahami bahwa mekanisme tersebut tetap harus diperiksa berdasarkan aturan yang berlaku dan bukti penggunaan dananya,” tegasnya.

Klaim Perbaikan Tata Kelola Dimulai Oktober 2024

Tim advokat juga memaparkan langkah-langkah yang menurut mereka telah dilakukan A.N.K. untuk memperbaiki tata kelola dana kemitraan selama masa transisi kepemimpinannya.

Pada Agustus 2024, A.N.K. disebut mengutus staf untuk mengikuti kegiatan bimbingan teknis dan memperoleh saran agar membuka Rekening Penerimaan Negara Lainnya (RPL) untuk pengelolaan dana perjanjian kerja sama atau PKS.

Menindaklanjuti saran tersebut, pada Oktober 2024, A.N.K. menginstruksikan dua staf untuk berkonsultasi dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Banjarmasin mengenai rencana pembukaan rekening tersebut.

Menurut tim kuasa hukum, setelah dua kali konsultasi, pihak KPPN menyarankan agar BKSDA Kalsel menunggu kepastian perubahan nomenklatur kementerian menyusul pemisahan Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup.

Selanjutnya, pada 3 Februari 2025, A.N.K. disebut mengirimkan surat permohonan pembukaan RPL kepada KPPN. Tiga hari kemudian, tepatnya 5 Februari 2025, rekening tersebut dinyatakan telah dibuka dan aktif sehingga pengelolaan dana mulai dialihkan melalui rekening dimaksud.

“Langkah-langkah tersebut kami sampaikan untuk menjelaskan bahwa pada masa transisi dan situasional, klien kami telah melakukan upaya perbaikan tata kelola dana kemitraan. Tentu, seluruh proses dan dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan dana tetap dapat diperiksa sesuai ketentuan hukum,” imbuhnya.

Bantah Klien Ditangkap, Jelaskan Kronologi Pemeriksaan

Selain persoalan dana dan periode jabatan, tim kuasa hukum juga meluruskan pemberitaan mengenai proses hukum yang dijalani A.N.K. Mereka membantah penyebutan bahwa kliennya ditangkap dan menyatakan bahwa A.N.K. awalnya hadir untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejati Kalsel pada 22 Oktober 2026.

Berdasarkan keterangan tim advokat, A.N.K. hadir secara kooperatif dan mulai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 10.00 WITA. Setelah jeda istirahat, statusnya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan proses pemeriksaan dilanjutkan.

Tim kuasa hukum menyebut A.N.K. selanjutnya langsung ditahan. Mereka juga menjelaskan bahwa ketika pemeriksaan sebagai tersangka dilakukan, kliennya belum didampingi advokat karena perubahan status tersebut berlangsung pada hari yang sama sehingga tidak sempat berkoordinasi terlebih dahulu dengan keluarga maupun tim kuasa hukum.

“Klien kami datang secara kooperatif untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Dalam perkembangannya, pada hari yang sama, statusnya berubah menjadi tersangka dan kemudian dilakukan penahanan. Karena itu, kami perlu meluruskan kronologi tersebut agar masyarakat memperoleh informasi yang sesuai dengan penjelasan yang kami sampaikan,” tuturnya.

Minta Asas Praduga Tidak Bersalah Dikedepankan

Menutup keterangannya, Anggota Tim Advokat A.N.K. Runik Erwanto, S.H., M.H. mengingatkan pentingnya penerapan asas praduga tidak bersalah dalam pemberitaan maupun proses penegakan hukum.

Runik Erwanto, S.H., M.H. merujuk Pasal 91 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang menurut mereka menegaskan larangan bagi penyidik melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah dalam penetapan tersangka.

Mereka berharap masyarakat dapat mengikuti perkembangan perkara tersebut dengan tetap menghormati proses hukum serta tidak menarik kesimpulan sebelum perkara diuji berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami meminta agar asas praduga tidak bersalah tetap dikedepankan. Status tersangka tidak boleh serta-merta dipahami sebagai bukti bahwa seseorang telah bersalah. Kami berharap proses hukum berjalan secara objektif, transparan, dan berkeadilan, serta pemberitaan memberikan ruang bagi semua pihak untuk menyampaikan penjelasan,” paparnya.(14).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *