Bengkulu, Darah Juang Online – Menanggapi berita yang beredar bahwa PWI angkat bicara soal penolakan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2021 oleh ratusan media massa, salah seorang pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Bengkulu mengatakan dengan tegas PWI belum mengambil sikap terkait Pergub yang membuat gejolak dilingkungan pers Bengkulu.
“Sampai hari ini kita pengurus PWI Provinsi Bengkulu belum ada rapat internal untuk menentukan sikap terkait lahirnya Pergub Nomor 31 Tahun 2021. Oleh karena itu, kalau ada media menulis berita bahwa PWI Provinsi Bengkulu mendukung lahirnya Pergub Nomor 31 Tahun 2021 itu keliru,”. kata pengurus harian Bidang Media Siber PWI Provinsi Bengkulu, Roni Marzuki. (24/03/22) sore dirumahnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan soal statmen Ketua PWI yang beredar di berbagai media, itu hanya pendapat personal Marshal Abadi selaku ketua PWI.
“Yang namanya organisasi ada mekanisme dalam menentukan sikap menghadapi sebuah persoalan. PWI ada pengurus harian, ada dewan kehormatan. Tentu saja untuk menentukan sikap organisasi harus rapat terlebih dahulu. Hasil kesepakatan bersama itu baru dikatakan sikap organisasi,” tegasnya.
Menurutnya ada tiga sikap yang bisa diambil oleh organisasi wartawan maupun perusahaan pers di Provinsi Bengkulu. Bisa menolak lahirnya Pergub tersebut, bisa juga menerima atau penghubung pihak pers dan pemerintah untuk mencari penyelesaian masalah. Agar kepentingan masing-masing terakomodir.
Ditanya soal pandangannya terhadap lahirnya Pergub Nomor 31 Tahun 2021 sambil senyum ia menjawab itu permainan catur untuk mengkerdilkan kebebasan pers.
“Semangat tegaknya UU Nomor 40 Tahun 1999 adalah mempermudah pers dalan mengurus perizinan perusahaan dan menghapuskan pengekangan pers dalam menyampaikan informasi serta tujuannya adalah agar pers berdiri diatas kakinya sendiri. Dengan demikian, pers fokus melahirkan karya terbaiknya berkontribusi dalam pembangunan. Selain itu, agar pers fokus menjadi agen of control sosial,” jelasnya.
Kemudian ia menjelaskan lebih jauh soal semangat tegaknya UU No 40 Tahun 1999 mempermudah pers dalam urusan administrasi.
“Semangat lain tegaknya UU ini, mendorong pers tidak diberatkan dengan urusan administrasi seperti UKW dan Verifikasi dewan Pers. Oleh karena itu, lahirnya Pergub Nomor 31 Tahun 2021 diduga upaya membungkam kebebasan pers,” tutupnya.
Selanjutnya dikutif dari Fakta.Click, Drs. H. Kamsul Hasan, SH., MH, Pengamat Pers sekaligus Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) Persatuan Wartawan Indonesia Jakarta Raya (PWI Jaya) dalam catatan kecilnya menjelaskan pers secara langsung tidak membicarakan soal kewajiban UKW dan Verifikasi Faktual.
“UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers secara langsung tidak pernah mewajibkan UKW dan verifikasi faktual.
Persyaratan sebuah media disebut sebagai perusahaan pers diatur pada ;
- Pasal 1 angka 1, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melakukan kegiatan jurnalistik.
- Pasal 1 angka 2, Perusahaan Pers adalah badan hukum Indonesia yang secara khusus menyelenggarakan usaha menyalurkan informasi.
- Pasal 9 ayat (2), Perusahaan Pers nasional berbadan hukum Indonesia (PT, yayasan atau koperasi, diperkuat putusan MK).
- Pasal 12, Perusahaan Pers wajib mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan,”. Begitu penjelasan Drs. H. Kamsul Hasan, SH., MH, seperti dikutif dari Fakta.Click. (00).

















