Lapas Sampit Dukung Program Pembebasan dan Cuti Bersyarat Dengan Tes Urine WBP
SAMPIT, Darahjuang.online – Sebagai bagian dari proses evaluasi terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang akan mengajukan Program Reintegrasi Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat, Lapas Kelas IIB Sampit, Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah (Kalteng), kembali melaksanakan tes urine bagi 14 orang WBP, Kamis (31/10/2024).
Kegiatan ini dipimpin oleh Kasubsi Keamanan Lapas Sampit Mathali, yang didampingi stafnya Karta Rajiman, serta satu petugas medis dari Klinik Pratama Lapas Sampit.
Tes urine ini menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa WBP yang akan mendapatkan kesempatan reintegrasi bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Kegiatan ini mencerminkan komitmen Lapas Sampit dalam menjaga integritas proses pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat.
Tidak hanya, sebagai persyaratan administrasi, tes ini juga menjadi tolak ukur kesiapan mental dan fisik WBP dalam menghadapi kehidupan di luar Lapas.
Kasubsi Keamanan Lapas Sampit Mathali menyampaikan, dilakukannya tes urine ini adalah langkah penting untuk memastikan WBP layak mendapatkan kesempatan reintegrasi, Kami ingin memastikan bahwa mereka benar-benar siap, tidak hanya secara hukum, tetapi juga dalam hal perilaku dan kesehatan, jelasnya.
”Proses tes urine dilaksanakan dengan cermat dan transparan, di mana seluruh prosedur dilakukan sesuai dengan standar yang berlaku”. Terangnya.
Setiap WBP menjalani tes urine di bawah pengawasan petugas, dan hasilnya akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses pengajuan PB dan CB, ucap Mathali.
Dengan adanya kegiatan ini, Lapas Sampit terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung rehabilitasi WBP.
Dengan memberikan kesempatan kepada mereka untuk memulai hidup baru dengan lebih baik, dan memastikan bahwa reintegrasi dilakukan secara bertanggung jawab serta sesuai dengan aturan yang berlaku.
Hal ini senada dengan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia, Bapak Agus Andrianto, poin 1 tentang memberantas peredaran narkoba dan pelaku penipuan dengan berbagai modus di Lapas dan Rutan. (07)