Alaku
Alaku
Alaku Alaku

Larikan Uang Majikan Seorang Pria Harus Mendekam Di Balik Jeruji Besi

Pemulutan, Darah Juang Online – Team Unit Reskrim Polsek Pemulutan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan dengan cara membawa kabur uang hasil pengutipan penjualan sembako yang tak lain milik majikannya sediri. Warga Desa Pulau Layang, Kecamatan Mariana, Kabupaten Banyu Asin. Senin (06/12/21)

Berdasarkan laporan korban Dedi bin Usin (35) Tahun warga Desa 3, RT 03 Desa Pipa Putih Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir. terkait Perkara tindak Pidana Penggelapan Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP pidana Nomor : LP / B – 85 / VII / 2021 / Res OI / Sek Pemulutan, Tanggal 29 Juli 2021.

Alaku

Unit Reskrim Pemuluta yang di pimpin Kapolsek Pemulutan Iptu Iklil Alanuar. S,T. Langsung turun ke lokasi dan melakukan olah TKP. Dan berhasil memeingkus pelaku inisial Wahyudi Bin Rusdi (21) Tahun warga Jalan Subur Jaya, RT 35 07, Kelurahan Mariana, Kecamatan Banyuasin 1, Kabupaten Banyuasin.

Saat di temui awak media Kapolsek Pemulutan Iptu Aklil Alanuari. S, T. Mengatakan “Penggelapan di mana Pelaku di perintahkan oleh Korban untuk mengantarkan sembako dengan mengunakan mobil dari Toko milik Korban Laiho ke Toko SSJ. Dan serta langsung di suruh menagih pembayaran atas sembako tersebut namun bukannya menyetorkan uang hasil pembayaran sembako Melainkan Pelaku Membawa kabur Uang Milik Korban,” jelasnya.

Sementara itu atas kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 44.000.000 (Empat Puluh Empat Juta Rupiah).

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku beserta barang bukti 1 buah Hp Merk Stawberry Warna Hitam 2 potong celana levis Panjang warna biru. 1 potong celana Levis Pendek Warna Biru. 2 potong baju Kaos Oblong Warna Putih dan Hitam. di boyong ke Mako Polsek Pemulutan. (28)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *