Banjarbaru, Darahjuang.online – Dengan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi dalam keputusan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah 2025, akan dilakukan pemilihan suara ulang (PSU) di beberapa wilayah.
Dari berapa fakta hukum memutuskan Pilkada Kota Banjarbaru tahun 2024, harus di lanjutkan dengan PSU di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Banjarbaru. Dan itu merupakan keputusan yang sudah sesuai dengan keputusan perselisihan hasil pemungutan suara NOMOR 05/PHPU. wAKO-XXlll/2025.
Dengan hasil tersebut KPU RI memutuskan PSU untuk 24 Daerah, dan salah satunya Kota Banjarbaru, yang rencana diselenggarakan tanggal 19/04/2025, di Hotel Novotel Kota Banjarbaru.
Sementara itu, Koordinator Provinsi LS Vinus Kalimantan Selatan, Ariffin, menjelaskan Lembaga Studi Visi Nusantara (LS Vinus) merupakan lembaga pemantau Pemilu yang ada di 21 Provinsi di Indonesia.
“LV Vinus mengajak masyarakat kota Banjarbaru untuk menerima keputusan Konstitusional dan mengawal seluruh tahapan nya PSU di Kota Banjarbaru,”jelasnya.
LS Vinus memberikan apresiasi kepada Komisi Pemilihan Umum Kalsel, yang sudah mempersiapkan PSU ini dengan berbagai instrumen dan variabel.
“Kita mengajak masyarakat kota Banjarbaru untuk menggunakan hak pilihnya secara rasional dan mampu mengakomodir hak hak sosial, dan politik pemilu pasca pelaksanaan PSU,”lanjut Arifin.
Tidak hanya itu, dengan point penting ke empat, menerangkan pilkada merupakan sarana untuk membawa masa depan untuk keberlangsungan pembangunan daerah menuju Banjarbaru lebih maju seperti harapan pemilih.
“Kita berharap KPU dan Bawaslu untuk terus bersinergi, dengan lembaga pemantau pemilu, khusunya LS Vinus, untuk mewujudkan pendidikan politik masyarakat kota Banjarbaru.(14).
LS Vinus Ajak Masyarakat Banjarbaru Menerima Realitas Politik Sebagai Keputusan Konstitusional
















