Luar Biasa, Polres Kotim Gelar Kembali Pemusnahan 1 Kilogram Lebih Narkotika Jenis Sabu
SAMPIT, Darahjuang.online – Polres Kotim gelar press release pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Sabu kegiatan yang berlangsung di Polres Kotim jalan Jenderal Sudirman Km 0. Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Rabu (11/12/2024).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kapolres Kotim AKBP Rezky Maulana Zulkarnain S.H, S.I.K, M.H. diwakili Wakapolres KotimKompol Tri Wibowo S.E, S.I.K., Ketua BNK Kotim, Ketua Pengadilan Negeri Kelas IB Sampit, Kepala Kejaksaan Negeri Kotim, Kepala UPTD Labkesda Kotim, Kabag Hukum Pemda Kotim, FKUB Kotim, dan LSM Sikat Narkoba.
Dalam kegiatan itu, Kapolres Kotim AKBP Rezky Maulana Zulkarnain S.H, S.I.K, M.H. melalui Wakapolres KotimKompol Tri Wibowo S.E, S.I.K. menyampaikan, ”Pemusnahan ini adalah bukti nyata dari komitmen pihak kepolisian Polres Kotim dalam memerangi penyalahgunaan narkotika.” Kata Wakapolres.
Tidak hanya itu, Wakapolres Kotim juga menekankan pentingnya kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk masyarakat dalam memerangi peredaran narkoba.
”Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika hasil sitaan dan Pelaku oleh Satresnarkoba Polres Kotim.” Lanjutnya.
Pertama Inisial H ditetapkan sebagai tersangka, dengan barang bukti 4 (Empat) bungkus plastic klip berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, dengan berat bersih 48,61 (Empat puluh delapan koma enam satu) gram.
Selain itu, D sebagai tersangka kedua, dengan barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus plastic klip berisi narkotika golongan I bukan tanama jenis sabu, dengan berat bersih keseluruhan 992,43 (Sembilan rat Sembilan puluh dua koma empat tiga) gram.
Selanjutnya tersangka lainnya yaitu M, dengan barang bukti 10 (Sepuluh) bungkus plastic klip berisi narkotika golongan I bu tanaman jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 1,04 (Satu kuma nol empat) gram.
K sebagai tersangka narkotika selanjutnya, dengan barang bukti, 2 (dua) bungkus plastic klip berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, dengan berat bersih 3,17 (Tiga koma satu tujuh) gram.
”Total jumlah barang bukti yang dimusnahkan Narkotika jenis sabu sebanyak 17 (Tujuh Belas) bungkus plastik dengan berat bersih keseluruhan 1.045,25 (Seribu empat puluh lima koma dua lima) gram yang akan dimusnahkan, dan diperkirakan harga barang tersebut sebesar Rp. 1.567.875.000, (Satu Milyar lima ratus enam puluh tujuh juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).” Jelasnya.
Lanjutnya lagi, dengan barang bukti sebanyak itu, dapat menyelamatkan 5.227 (Lima ribu dua ratus dua puluh tujuh) Orang dari pengguna Narkotika Jenis Sabu dengan perbandingan 1 Gram per 5 Orang.
”Tidak ada toleransi bagi narkoba, baik itu pelaku maupun pengedar, siapapun di belakang semuanya kita tidak tebang pilih, harus kita berantas habis semuanya.” Pungkasnya. (07)