Sumbar, Darah Juang Online — Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi ,SP minta BPD/Bamus untuk mengawasi kinerja Walinagari dan pengelolaan keuangan nagari dengan mempedomani Permendagri no 73 tahun 2020 tentang pengawasan pengelolan keuangan desa. “Diawasi penggunaan dana desa yang ada, agar tidak terjadi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang.” Hal ini disampaikan dalam sambutan gubernur pada Rapat Koordinasi Anggota BPD/BAMUS/BPRN tingkat propinsi Sumatera Barat Selasa 21 Desember 2021 Pukul 09.00 wib s.d selesai di hotel grand Zuri Kota Padang.
Selanjutnya Mahyeldi,SP meminta nagari segera menuntaskan Anggaran Penggunaan dan Belanja Nagari (APB Nagari) tahun 2022 paling lambat tanggal 31 Desember 2021.
“Mari kita bangun nagari bersama-sama dengan menggali potensi yg ada. Walinagari dan BPD/BAMUS/BPRN harus bekerja sama membangun nagari, ” tegas Mahyeldi.
Dan berikutnya jalin hubungan yg baik dengan perantau untuk membangkitkan perekonomian masyarakat. Sebaiknya kita mendata perantau kita yang sudah berhasil, jangan data penduduk miskin saja yang ada di nagari, sambung Mahyeldi.
Rakor mengambil tema “melalui optimalisasi pengawasan BPD/Bamus Nagari terhadap kinerja kepala Desa/Walinagari dan Keuangan Desa/Nagari, kita wujudkan pembangunan Desa/Nagari yang berkualitas menuju kemandirian Desa/Nagari di Sumatera Barat”.
Permendagri 73 tahun 2020 menguatkan peran BPD/BAMUS/BPRN dalam mengawasi pelaksanaan pemerintahan nagari. ini merupakan hal yg positif untuk mencegah terjadinya tindakan pelanggaran mulai ditingkat paling bawah. Pengawasan juga dapat dilakukan oleh masyarakat (partisipatif) terhadap pelaksanaan pemerintahan nagari ujar Ezi Fitriana Sekretaris PABDSI Sumatera Barat.
Rakor dihadiri Gubernur Sumbar, Kemendagri,Kadis DPMD Provinsi Sumbar, Kadis PMDKB kab/Kota Se-Sumatera Barat, Camat, Ketua BPD/BAMUS Se-Sumatera Barat. (11)


















