Palembang, Darah Juang Online – Dianggap dapat menimbulkan tindakkan melanggar hukum dan penyalah gunaan narkoba Polsek SU 1 Palembang membubarkan orgen tunggal, Minggu (26/02/23).
Pembubaran orgen tunggal ini diawali atas laporan warga yang resah, melalui Banpol
Guna menindak lanjuti laporan tersebut Kanit Shabara Polsek SU 1 AKP Saipul SU.1 di dampingi Kanit Reskrim Iptu Indra Widodo serta Bhabinkantibmas 3/4 Ulu meluncur ke TKP. Setibanya di lokasi benar ada orgen tunggal remix.
“Guna menjaga terjadinya hal yang tidak di inginkan kami dari Polsek SU.1 mohon maaf agar orgen tunggal ini di bubarkan,” kata Kanit Shabara SU I Palembang AKP Syaipul melalui Kanit Reskrim Polsek SU 1 Palembang Iptu Indra Widodo.
Sekali lagi kami dari Polsek SU.1 Jika ada hajatan nikahan ataupun bentuk acara apapun itu jika hiburanya musiknya remix maka tidak akan kami beri ijin dan akan kami bubarkan.
“Kami hanya melaksakan tugas dari pimpinan kami, karena sudah banyak korban kematian, keributan karna di picu Musix remix ini.
Maka dari itu mohon kerjasamanya agar warga di wilkum Polsek SU.1 kususnya lorong siliwagi agar jangan melangar hukum tentang musim remix,” himbau Kanit Reskrim Polsek SU 1 Palembang.
“Orgen tugas berhenti pengunjung di bubarkan. Pelangaran musix di berikan sangsi teguran bila mengulangi lagi akan mungkin orgen akan di sita dan yang punya hajatan akan di bawa ke mapolsek guna mempertangung jawabkan jika di ulangi lagi tutup Kanit Reskrim iptu Indra widodo SH,” pungkasnya.

















