“MAKNA DISSENTING OPINION BAGI PENCARI KEADILAN”
(Berkaca Dari Perkara Korupsi Mega Mall)
Oleh
Abdusy Syakir
“Di ruangan tempat orang-orang dengan suara bulat mempertahankan KONSPIRASI keheningan, satu kata KEBENARAN terdengar seperti tembakan pistol” @Czeslaw Milosz
PENGANTAR
Harapan bagi para pencari keadilan setidaknya bagi 7 orang Terdakwa dalam perkara dugaan perbuatan melawan hukum dan indikasi kerugian Negara atas tanah milik Pemerintah Kota Bengkulu yang diatasnya berdiri Mega Mall dan PTM (perkara dispilt) setidaknya sedikit terobati, manakala Kamis 12 Maret 2026 Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu yang diketuai Sahat Saur Parulian Banjarnahor, SH, MH sebagai Ketua Majelis dan 2 orang Hakim anggota lainnya memberikan pendapat yang berbeda atas 7 orang Terdakwa atau yang dikenal dalam praktek peradilan dengan istilah Dissenting Opinion.
Meskipun pada akhirnya sebagai Ketua Majelis yang menangani perkara ia harus “tunduk dan kalah” pada mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), dimana 2 anggota majelis lain menyatakan terbukti bersalah dan putusan akhir pada pokoknya menyatakan bahwa para Terdakwa “terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah” melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan Primer Penuntut Umum Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) hurup a hurup b, ayat (2), ayat 3 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dan memberikan hukuman baik membayar sejumlah uang Penganti ataupun denda.
SEPINTAS PERKARA MEGA MALL
Mengutip dakwaan Penuntut Umum setebal lebih kurang 30 halaman yang dibacakan secara bergantian oleh Penuntut Umum pada sidang perdana Senin, 10 November 2025 terhadap 7 orang Terdakwa yakni Ahmad Kanedi, Kurniadi Benggawan, Heriadi Benggawan, Satriadi Benggawan, Chandra D. Putra, Wahyu Laksono, Budi Santoso secara umum para Terdakwa bersama-sama diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum baik dugaan Tipikor dan Tindak Pidana Pencucian Uang (untuk Kurniadi Benggawan, BaSC bersaudara) dengan cara, yakni :
Bahwa pada tahun 2004, Pemkot Bengkulu memanfaatkan sebidang tanah yang merupakan asset daerah dengan status Hak Pakai No.0016 tanggal 16 Juni 2000. Lalu tanah tersebut dijadikan objek kerjasama dengan swasta CV. Dwisaha Selaras Abadi berdasarkan Perjanjian Kerjasama No.640/226/B.VII tentang Pembangunan Pasar Semi Tradisional Terpadu Pasar Minggu kota Bengkulu tanggal 9 Januari 2004 Pemkot diwakili Walikota H.A Chalik Efendi, SE dan CV. Dwisaha Selaras Abadi diwakili oleh Wahyu Laksono yang merupakan mall pertama di Bengkulu.
Bahwa setelah itu, Walikota Bengkulu H.A Chalik Effendi, SE (alm) mengeluarkan Surat Keputusan Walikota Nomor :106 Tahun 2004 Tanggal 09 Januari 2004 Tentang Pemberian Hak untuk mengelola lahan Lokasi Pasar Minggu Bengkulu kepada CV. Dwisaha Selaras Abadi di atas tanah hak pakai Pemerintah Kota Bengkulu dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 00016 Tanggal 16 Juni 2000 dan Pemberian hak tersebut berlaku selama 2 x 20 tahun. Atas dasar itu, Kurniadi Benggawan, BaSC (Terdakwa) membuat perjanjian kerjasama/Kemitraan Usaha (Join-Operation) Proyek Pasar Tradisional Modern dan Mega Mall di Pasar Minggu Kota Bengkulu pada tanggal 18 Juni 2004 dengan Wahyu Laksono (Terdakwa). Dan disepakati bahwa PT. Dwisaha dan PT. Tigadi Lestari bersama-sama bertanggung jawab serta memiliki hak atas keseluruhan pekerjaan konstruksi yang tercantum dalam Perjanjian Kerja Sama dengan model Joint-Operation.
Bahwa berdasarkan permohonan Kurniadi Benggawan, BaSC (Terdakwa) kepada Chalik Effendi, SE (alm) selaku Walikota Bengkulu kemudian Chalik Effendi, SE (alm) membuat surat ke Badan Pertanahan Nasional Kota Bengkulu untuk diterbitkan sertifikat Hak Pengelolaan Nomor: 0001 Tanggal 19 Agustus 2004, agar tanah tersebut bisa dimanfaatkan oleh Kurniadi Benggawan, BaSC (Terdakwa) melalui Perjanjian Kerja Sama, lalu diproses saksi Amrullah selaku Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Bengkulu dan Chandra D Putra (Terdakwa) selaku Kepala Seksi Pendaftaran Hak atas Tanah dengan mengubah status sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kota Bengkulu menjadi Sertifikat Hak Pengelolaan dengan Nomor 0001 seluas 15,662 m2 atas nama Pemerintah Daerah Kota Bengkulu. Kemudian berubah lagi menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 000188 seluas 15,662 m2 atas nama PT Dwisaha Selaras Abadi – PT Tigadi Lestari.
Lalu Kurniadi Benggawan, BaSC (Terdakwa) atas persetujuan Harriadi Benggawan (Terdakwa) selaku Direktur PT.Tigadi Lestari, Satriadi Benggawan (Terdakwa) selaku Komisaris PT Tigadi Lestari dan saksi Wahyu Laksono (Terdakwa) selaku Direktur Utama PT.Dwisaha Selaras Abadi, telah mengajukan pinjaman kepada PT Bank Buana Indonesia Tbk Asemka Jakarta senilai Rp.13.000.000.000,-(Tiga Belas Miliar Rupiah) dengan menjaminkan sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) N0.00188/Belakang Pondok, seluas tanah 15.662m2 yang terletak di Jl.KZ Abidin II Kelurahan Belakang Pondok, Gading Cempaka Bengkulu atas nama PT.Dwisaha Selaras Abadi dan PT.Tigadi Lestari, berikut jaminan lainnya.
Bahwa Kurniadi Benggawan, BaSC (Terdakwa) melakukan perubahan terhadap isi Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kota Bengkulu dengan PT. Dwisaha Selaras Abadi melalui addendum tertanggal 04 April 2005, yang substansinya mengubah beberapa ketentuan penting dan berdasarkan addendum Perjanjian Kerjasama tersebut, H. Chalik Efendi, SE (alm) selaku Walikota Bengkulu mengeluarkan Surat Keputusan Walikota Bengkulu Nomor :76 Tahun 2005 Tentang Perubahan atas Keputusan Walikota Bengkulu Nomor 106 Tahun 2004 Tentang Pemberian Hak untuk Mengelola Lahan Lokasi Pasar Minggu Bengkulu kepada CV Dwisaha Selaras Abadi.
Pada bulan September 2005 Wahyu Laksono (Terdakwa) selaku Direktur Utama PT. Dwisaha Selaras Abadi memberikan kuasa penuh kepada Ir. Budi Santoso (Terdakwa) untuk mengurus seluruh kepemilikan dan pengelolaan PT. Dwisaha Selaras Abadi, dimana antara Wahyu Laksono (Terdakwa) dan Kurniadi Bengawan (Terdakwa) telah melakukan kesepakatan. Akhirnya pada tahun 2006, Pembangunan Pasar Tradisional Modern (PTM) Kota Bengkulu telah selesai dibangun dan mulai dipasarkan kepada para pedagang.
Bahwa berikutnya Kurniadi Benggawan, BaSC (Terdakwa) berencana akan melakukan pengembangan pembangunan Mega Mall di Lokasi yang sama, untuk itu Kurniadi Benggawan, BaSC (Terdakwa) bersama Budi Santoso (Terdakwa), bermodal Surat Kuasa Penuh 09 September 2005 mengurus seluruh hal yang berkaitan dengan PT. Dwisaha Selaras Abadi termasuk pemecahan sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 00188 pada Badan Pertanahan Nasional Kota Bengkulu lalu setelah berproses menjadi 2 (dua) Sertifikat yaitu Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor : 00200 dengan luas 7.082 m2 (Tujuh Ribu Delapan Puluh Dua) Meter persegi dan Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor : 00201 dengan luas 8.580 m2 (Delapan Ribu Lima Ratus Delapan Puluh) meter persegi masing-masing atas nama PT. Tigadi Lestari – PT. Dwisaha Selaras Abadi (Joint Operation), yang kedua sertifikat tersebut kemudian digunakan oleh Kurniadi Benggawan, BaSC (Terdakwa) sebagai jaminan pinjaman di Bank Rakyat Indonesia Tbk Cabang Bengkulu.
Bahwa untuk keperluan tersebut, Kurniadi Benggawan, BaSC (Terdakwa) mengajukan permohonan kepada Terdakwa H.Ahmad Kanedi, SH (Walikota periode 2007 s/d 2012) agar diberikan Surat Keterangan Mengetahui atas rencana peminjaman kredit dimaksud, dimana 2 (dua) Sertifikat tersebut dipakai sebagai jaminan kredit Pembangunan Mega Mall Bengkulu ke PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk juga sebagai jaminan pinjaman pada bank Victoria International Tbk guna melunasi tanggungan di Bank Rakyat Indonesia Tbk. selanjutnya dilakukan Pengalihan Piutang (Cesie) kepada PT. J Turst Investment berdasarkan perjanjian pengalihan piutang nomor 75 tanggal 29 November dengan nilai pokok Cesie sebesar Rp.28.515.942.084. (dua puluh delapan miliar lima ratus lima belas juta Sembilan ratus empat puluh dua ribu delapan empat rupiah) dan bunga sebesar Rp.4.938.198.167, (empat miliar Sembilan ratus tiga puluh delapan juta seratus Sembilan puluh delapan ribu seratus enam puluh tujuh rupiah) namun kredit tersebut macet hingga mencapai kolektibilitas V (macet). Akhirnya pada bulan Agustus 2023 broker property Onylex dan Lamudi.co.id mengumumkan penawaran lelang Aset berupa Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) di Kota Bengkulu.
Terhadap perbuatan tersebut para Terdakwa menurut Penuntut Umum secara bersama-sama dianggap telah mengakibatkan Kerugian Negara berdasarkan Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Akuntan Publik dari Kantor Akuntan Publik Sukardi Hasan dan Rekan, senilai Rp.194.625.138.572,- (seratus sembilan puluh empat miliar enam ratus dua puluh lima juta seratus tiga puluh delapan ribu lima ratus tujuh puluh dua rupiah).
VONIS PERKARA MEGA MALL
Tahapan persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu terhadap perkara ini dimulai sidang perdana dengan agenda dakwaan Senin 10 November 2025 dan berakhir dengan agenda putusan Kamis 12 Maret 2026 setelah dilakukan pembuktian para pihak, artinya butuh waktu 4 bulan lebih dengan durasi 2 kali sidang setiap minggu hingga Majelis Hakim sampai pada kesimpulan apakah 7 orang Terdakwa bersalah atau tidak, meskipun tetap ada hak untuk upaya hukum atas putusan baik upaya hukum biasa ataupun luar biasa (belum inkracht). Yang menarik dalam perkara ini (belum berkekuatan hukum tetap) selain adanya dissenting opinion dari Ketua Majelis juga hampir semua Terdakwa meminta hukuman dibebaskan dari segala tuntutan dan menyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan tuduhan Penuntut Umum, dengan argumentasi antara lain bahwa perbuatan para Terdakwa dianggap bukan merupakan perbuatan melawan hukum, bukan tindak pidana korupsi tapi merupakan perbuatan dalam ranah administrasi dan keperdataan, apalagi sepanjang fakta yang terungkap dipersidangan Perjanjian Kerjasama No.640/226/B.VII tentang Pembangunan Pasar Semi Tradisional Terpadu Pasar Minggu kota Bengkulu tanggal 9 Januari 2004 sebagai keyword Penuntut Umum menyatakan adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian Negara secara de facto dan de jure tidak pernah dibatalkan baik oleh para pihak maupun adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Namun meski terdapat dissenting opinion dalam perkara aquo, Majelis Hakim tetap memberikan putusan bersalah terhadap semua Terdakwa dengan vonis :
H. Ahmad Kanedi, vonis 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp.100 juta subsidair 60 hari kurungan (tidak dikenakan uang pengganti karena tidak terbukti menikmati 1 rupiahpun);
Chandra D Putra, vonis 4 tahun penjara serta denda Rp.200 juta subsidair 80 kurungan (tidak dikenakan uang pengganti karena tidak terbukti menikmati);
Kurniadi Benggawan, vonis 7 tahun penjara serta denda Rp.300 juta , uang pengganti Rp.147,33 M dan perampasan sejumlah barang bukti yang telah disita untuk negara;
Satriadi Benggawan, vonis 6 tahun penjara, denda Rp.200 juta subsidair 80 hari kurungan;
Hariadi Benggawan, vonis 6 tahun penjara, denda Rp.200 juta subsidair 80 hari kurungan;
Wahyu Laksono, vonis 4 tahun penjara, denda Rp.200 juta subsidair 80 hari kurungan;
Budi Santoso, vonis 4 tahun penjara, denda Rp.200 juta subsidair 80 hari kurungan;
Mendasarkan salinan putusan perkara No.70/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bgl an. Terdakwa H. Ahmad Kanedi, SH setebal 723 halaman (belum inkracht) setidaknya terdapat pertimbangan hukum Hakim Ketua yang berbeda pendapat atau dissenting opinion (halaman 583 sampai dengan 623) secara umum pada pokoknya yaitu :
Bahwa berdasarkan fakta persidangan tidak terdapat bukti bahwa Hak Pengelolaan Lahan milik Pemkot Bengkulu dijaminkan oleh pihak ketiga/swasta baik berupa Berita Acara serah terima atau dokumen lainnya;
Oleh karena itu perbuatan pihak swasta dalam perkara ini termasuk Perjanjian Kerjasama No. 106 Tahun 2004 Tanggal 09 Januari 2004 Tentang Pemberian Hak untuk mengelola lahan Lokasi Pasar Minggu Bengkulu kepada CV. Dwisaha Selaras Abadi di atas tanah hak pakai Pemerintah Kota Bengkulu dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 00016 Tanggal 16 Juni 2000 dan Pemberian hak tersebut berlaku selama 2 x 20 tahun; haruslah dianggap sah dan bukan perbuatan melawan hukum;
Bahwa terhadap hasil pemanfaatan atas objek berupa tanah yang merupakan asset milik Pemkot Bengkulu tidak dapat dikatakan sebagai Kerugian Negara karena selain bukan HPL yang dijaminkan, seluruh biaya pembangunan berasal dari pihak swasta dan sedikitpun tidak menggunakan APBD Kota Bengkulu;
Bahwa bangunan berupa Mega Mall dan PTM hingga saat ini belum berstatus milik Pemkot Bengkulu karena pola kerjasama pemanfaatan dengan sistem Guna Serah Bangun dan hingga saat ini jangka waktu perjanjian belum berakhir serta tidak pernah pula dibatalkan baik oleh para pihak ataupun adanya putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pertimbangan hukum dissenting opinion Ketua Majelis Hakim ini setidaknya diluar prediksi karena memberikan argumentasi yuridis yang cukup kuat dan fundamental berkenaan dengan substansi pokok perkara tanpa disadari oleh para Terdakwa/Kuasa Hukumnya, Penuntut Umum dan publik, juga memberi ruang dan nyawa kedua bagi para Terdakwa untuk digunakan sebagai dasar dalil dan entry point mengajukan upaya hukum tanpa melupakan dalil-dalil dalam pembelaan sebelumnya.
Hal ini pun seakan memberi pesan moral pada kita termasuk insan hukum bahwa tak semua perkara khususnya tipikor muaranya harus dinyatakan bersalah jika pada konteks pembuktian tuduhan dan sangkaan Penuntut Umum tidak dapat dibuktikan dan dibangun dalam bingkai konstruksi hukum yang rapuh, atas itu sepatutnya kita berterima kasih ternyata masih ada sosok Hakim yang berintegritas dan berwawasan serta objektif.
DISSENTING OPINION DALAM PRAKTEK PERADILAN
Defenisi dissenting opinion setidaknya menurut Black Law Dictionary yaitu “An opinion by one or more judges who disagree with the decision reached by the majority, pendapat dari satu atau lebih hakim yang tidak setuju dengan keputusan yang dicapai oleh mayoritas”.
Menurut Bagir Manan, pengertian dissenting opinion adalah pranata yang membenarkan perbedaan pendapat hakim minoritas atas putusan Pengadilan sebagaimana dikutip oleh Hangga Prajatama dalam jurnal “Kedudukan Dissenting Opinion sebagai Upaya Kebebasan Hakim untuk Mencari Keadilan di Indonesia”
Dalam praktek di Mahkamah Konstitusi sejak berdiri (meskipun ini juga sering terjadi pada peradilan umum), setidaknya sengketa perselisihan hasil Pemilihan Presiden tahun 2024 merupakan catatan sejarah karena terdapat dissenting opinion oleh 3 orang Hakim Konstitusi yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat dengan berbagai pertimbangan hukum yang dituangkan dalam putusan, hal ini juga dikatakan oleh mantan Ketua MK Mahfud MD yang mengatakan, dissenting opinion dalam putusan sengketa hasil Pilpres baru kali pertama terjadi dan menjadi catatan sejarah. “Dalam sepanjang sejarah baru yang hari ini ada dissenting opinion. Baru hari ini ada dissenting opinion, sejak dulu tidak ada pernah boleh ada dissenting opinion” kata Mahfud, dikutip dari Kompas.com, Senin (22/4/2024).
Pertanyaan sering muncul di kalangan awam, apakah dissenting opinion adalah sesuatu yang tidak diperbolehkan atau haram ? tentu tidak, karna itu merupakan manifestasi dari kebebasan seorang Hakim dalam menilai dan membuat putusan yang tidak dapat di intervensi siapapun, disanalah setidaknya publik dapat menilai integritas dan kualitas serta wawasan seorang hakim dalam menangani suatu perkara. Lantas pertanyaan berikutnya, apa yang menjadi dasar dissenting opinion ? awal mula dissenting opinion tidak diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan, namun kali pertama landasan hukumnya dapat diihat dalam UU No.4 tahun 1998 tentang Kepailitan yang kemudian diatur secara tegas setidaknya di 2 (dua) Undang-undang yakni, UU No. 4 tahun 2004 Jo UU No 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan UU No.3 tahun 2009 Jo UU No.5 tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No.14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
Secara substansi jika terhadap satu perkara terdapat perbedaan pendapat atau dissenting opinion maka hakim yang berbeda pendapat harus memuat dasar dan alasan pertimbangan terhadap perbedaan tersebut dan pendapat itu wajib untuk dimuat dalam putusan sebagai bagian yang tidak terpisahkan. Selain istilah dissenting opinion dikenal juga concurent opinion atau consenting opinion, lantas apa beda kedua istilah tersebut ? jika dissenting opinion adalah pendapat yang berbeda dari salah satu atau lebih majelis yang ditinjau dari subtsansi mempengaruhi perbedaan amar putusan, sedangkan concurent opinion yaitu pendapat berbeda yang tidak mempengaruhi perbedaan amar putusan namun berbeda hanya pada pertimbangan hukum yang mendasarinya dan terhadap putusannya tetap sama.
Tentu sebagai sebuah pilihan dalam memberikan penilaian terhadap suatu perkara termasuk memberikan putusan ada sisi positif dan negatif dari dissenting opinion semuanya berpulang pada sang Wakil Tuhan untuk menentukan nasib dan masa depan para Terdakwa, apakah seseorang bersalah atau tidak. Dalam perkara-perkara tipikor sering pula dijumpai adanya dissenting opinion, terbaru selain pada perkara Mega Mall ini juga dapat dilihat pada perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT. Pertamina dengan Terdakwa M. Kerry Adrianto Riza (beneficial owner PT. Navigator Khatulistiwa) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh Hakim Mulyono Dwi Purwanto, dimana beliau meragukan prosedur penghitungan Kerugian Negara dan menilai tidak terdapat niat jahat (means rea) dalam penyewaan tangki BBM serta para terdakwa tidak merugikan Negara atau memperoleh keuntungan pribadi.
PENUTUP
Pada akhirnya apapun itu, sebagai seorang manusia tidak luput dari khilaf dan salah meski terkadang acapkali realitas yang salah menjadi benar pun sebaliknya bahkan terkadang seseorang apalagi ia pernah menjadi pejabat publik, kebijakan yang pernah dibuat meski secara substansi merupakan domain hukum administrasi dengan mengedepankan asas ultimum remedium lalu berujung dikemudian hari harus dimintakan pertanggungjawaban pada ranah pidana khusus (korupsi), namun demikian penulis meyakini bahwa KEBENARAN akan menemukan jalannya sendiri, saat tangan-tangan Tuhan telah bekerja.
Semoga Kebenaran dan Keadilan berpihak bagi siapa saja yang tidak bersalah dan tidak berlaku bagi orang yang bersalah, apalagi ia berbuat dzolim, akhirnya penulis terkesan pada kata seorang Mahatma Gandhi (1869-1948) tentang hakekat kebenaran yang mengatakan “KEBENARAN tidak tergantung pada MAYORITAS SUARA”.
Penggiat pada komunitas marginal


















