Alaku
Alaku

Mantan Sekdes Pasar Baru diamankan Sat Reskrim Polres Sergai dugaan Kasus Tandatangan Palsu

  • Bagikan

Sergei, Darah Juang Online – Melakukan tanda tangan palsu SGN. Ditangkap Sat Reskrim Polres Sergai
Mantan Sekdes Pasar Baru ini Tak Berkutik Ditangkap Sat Reskrim Polres Sergai.

Mantan sekertaris Desa di daerah Kecamatan Teluk mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, di amankan di Mapolres Serdang Bedagai, guna pengembangan diduga kasus pemalsuan tanda tangan surat.

Alaku

Disebutkan oleh Kasi Humas Polres Sergai Edward Sidauruk, pada Sabtu (16/3) sore, membenarkan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan dalam berkas perubahan anggaran desa mengemuka di Kantor Inspektorat Pemerintah Kabupaten Sergai. Peristiwa ini melibatkan inisial SGN selaku mantan Sekretaris desa Pasar Baru.

Disinyalir dugaan pemalsuan tandatangan dalam dokumen yang digunakan untuk penyerapan anggaran di Desa Pasar Baru, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai.

Menurut Ps Humas kasus ini bermula dari Saudari Siti Zubaidah, seorang Kaur Pemerintahan, pada bulan Februari 2022, diundang untuk pemeriksaan terkait perubahan Rencana Anggaran Biaya Tahun 2020 Desa Pasar Baru.

Lanjut Saat pemeriksaan, dia menemukan tandatangannya pada 07 Desember 2020 dalam berkas perubahan anggaran pada dua bidang kegiatan desa, yaitu penyuluhan dan pelatihan pendidikan bagi masyarakat serta peningkatan kapasitas aparat desa.

Berikut di tandatangan tersebut disinyalir ada dipalsukan dan digunakan dalam kegiatan anggaran atas nama Siti Zubaidah,”Katanya.

Berikutnya dampak dari pemalsuan tersebut terasa dimanipulasi oleh mantan kades, karena berkas perubahan anggaran yang palsu tersebut kemudian digunakan oleh Kepala Desa Pasar Baru untuk penyerapan anggaran di Kantor PMD Kabupaten Sergai, bernama Siti Zubaidah.

“Dalam konteks ini, Siti Zubaidah merasa dirugikan oleh kepala desa, Siti Jubaidah pun memutuskan untuk melaporkan permasalahan ini ke pihak berwajib, seperti pepatah mengatakan Orang makan nangka Siti zubaidah kena getahnya,
dengan itu juga Ia bertekat membuat laporan Polisi nomor : LP/B/ 382 V/2022/SPKT/POLRES
SERGAI/POLDA SUMUT, tanggal 13 Mei 2022 pelapor Siti Zubaidah,” cetusnya.

Kemudian, Surat Perintah Penyidikan nomor : SP.Sidik/ 182. a/XII/Res. 1.9./2023, tanggal 18 Desember 2023; Pemalsuan tanda tangan didalam berkas PAPBdes perubahan tahun 2020, tambahnya.

Menurut Iptu Edward dalam kasus ini, tersangka yang diduga melakukan pemalsuan adalah SGN mantan Sekretaris desa pasar baru. Dugaan tindak pidana ini diatur dalam Pasal 263 ayat 1 atau Pasal 263 ayat 2 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun.

Polres Sergai berhasil mengamankan beberapa barang bukti terkait kasus ini, antara lain satu unit laptop merk HP, satu buah pengecas laptop, satu buah mouse laptop Logitech beserta alas mousepad, serta satu unit printer merk Epson L120 beserta kabelnya.

“Selain barang-barang tersebut, juga diamankan dokumen berkas perubahan anggaran Desa Pasar Baru Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

KBO Reskrim Polres Sergai IPTU Edwar menegaskan, kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum dalam mengatasi tindak pidana pemalsuan tanda tangan serta penggunaan surat palsu yang merugikan pihak lain.

Tindakan tegas terhadap pelaku, diharapkan dapat menjaga integritas dan kepercayaan dalam sistem pemerintahan serta pengelolaan anggaran, ungkap Edwar. (Rls/BR)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *