BANJARMASIN, Darahjuang.online – Dugaan praktik jual beli pita cukai rokok secara terpisah menjadi sorotan di wilayah Banjarmasin, Banjarbaru, Martapura dan sekitarnya. Aktivitas tersebut diduga berlangsung melalui penawaran di media sosial Marketplace facebook maupun transaksi langsung di sejumlah toko dan warung kelontong.
Temuan ini menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan peredaran barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT), terutama terkait kemungkinan penyalahgunaan pita cukai yang seharusnya digunakan sesuai ketentuan pada produk hasil tembakau.
Sebelumnya, Bea Cukai Banjarmasin bersama unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengamankan jutaan batang rokok ilegal dalam penindakan di Jalan Tembus Mantuil, Kota Banjarmasin, Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 03.45 WITA.
Dalam operasi tersebut, Bea Cukai Banjarmasin bersinergi dengan Denpom XX/2 Banjarmasin dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI memeriksa dua truk yang diduga mengangkut rokok ilegal. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 211.600 bungkus atau sebanyak 4.230.400 batang rokok ilegal dengan berbagai merek.
Di tengah penindakan tersebut, awak media menemukan terhadap dugaan transaksi pita cukai secara terpisah di tingkat pengecer. Penelusuran dilakukan dengan membeli rokok dari salah satu merek rokok Excel di sebuah warung, kemudian menanyakan kemungkinan pengambilan pita cukai dari produk yang dibeli.
Pemilik warung menyampaikan bahwa rokok yang dijual seharga Rp.23 ribu dapat memperoleh potongan harga apabila pita cukainya diambil.
“Abang beli rokok ini, harga Rp 23 ribu. Kita ambil cukai rokoknya, ada potongan Rp1.000, tapi harus tetap kondisi bagus bang, kalo ada sobek sedikit aja tidak laku lagi,” ujar pemilik warung, Rabu (14/10/2026).
Saat ditanya mengenai tujuan pengumpulan pita cukai tersebut, pemilik warung mengaku tidak mengetahui secara pasti. Ia menyebut hanya melakukan transaksi sebagaimana yang diterimanya dari pihak lain, tanpa menjelaskan peruntukan pita cukai setelah dikumpulkan, untuk harga cukai sendiri bervariasi dari seribu rupiah hingga tiga ribu.
Praktik ini memunculkan kekhawatiran mengenai kemungkinan pita cukai yang dilepas dari suatu produk digunakan kembali pada produk rokok lain. Jika benar terjadi, penggunaan kembali pita cukai secara tidak semestinya berpotensi menjadi modus untuk menyamarkan produk yang belum memenuhi kewajiban cukai.
Meski demikian, dugaan tersebut belum dapat dipastikan hanya berdasarkan keterangan pemilik warung. Diperlukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui tujuan transaksi, pihak yang memasok atau menampung pita cukai, serta kemungkinan adanya pelanggaran terhadap ketentuan di bidang cukai.(14).


















