BANJARMASIN, Darahjuang.online – Polresta Banjarmasin menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penemuan bayi di Jalan Cempaka Raya, Kecamatan Banjarmasin Barat, yang terjadi pada Senin (5/10/2026) dini hari. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin, S.I.K., S.H., M.H., mengungkapkan kedua tersangka masing-masing berinisial S.A.R, laki-laki, dan M.D.A, perempuan. Keduanya diduga memiliki keterlibatan dalam peristiwa tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui bahwa bayi tersebut merupakan hasil hubungan di luar perkawinan,” ungkap Riza saat konferensi pers, Rabu (14/10/2026).
Berdasarkan keterangan yang disampaikan polisi, kedua tersangka diduga melakukan perbuatan tersebut karena tidak ingin menanggung tanggung jawab merawat dan membesarkan bayi. Keterbatasan ekonomi disebut menjadi alasan di balik tindakan mereka.
Meski demikian, alasan ekonomi tidak menghapus pertanggungjawaban hukum atas perbuatan yang diduga dilakukan. Polresta Banjarmasin pun memproses kasus tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 429 ayat (1) dan ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal yang disangkakan tersebut, sebagaimana disampaikan dalam keterangan kepolisian, memuat ancaman pidana penjara hingga lima tahun. Ancaman pidana dapat ditambah sepertiga apabila perbuatan dilakukan oleh orang tua terhadap anaknya.
Pengungkapan kasus ini menjadi tindak lanjut Polresta Banjarmasin atas penemuan bayi yang sebelumnya menyita perhatian masyarakat. Proses hukum terhadap kedua tersangka selanjutnya berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(14).


















