Lebong, Darah Juang Online – Forum Komunikasi Masyarakat Tambang (FKMT) melalui Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) memgirimi Bupati Lebong surat permohonan memfasilitasi penyelesaian konflik PT TME dengan warga penambang tradisional. Hal ini disampaikan oleh Ketua APRI kepada Darah Juang Online melalui pesan singkat WhatsApp (05/08/2021).
“Berdasarkan hasil musyawarah forum komunikasi masyarakat tambang menghasilkan kesepakatan menyurati Bupati Lebong untuk memfasilitasi audiensi dengan pihak TME, surat sudah kami sampaikan pada Satu Agustus 2021 lalu. Namun kami menyangkan Kapolres Lebong mengatakan surat kami tersebut ngambang dan tidak ada tujuan” Kata ketua APRI Lebong Riswan Agustin.
Penambang tradisional, Lepi Yoparlin mengatakan “Kemana kami harus mengadukan permasalahan ini, DPRD terkesan tidak peduli dengan masalah ini, sedangkan kami masyarakat penambang tradisional ini harus memberi makan anak istri, kami bekerja ambil ampas malah diburu. Kami harus tetap bekerja nyari nafkah keluarga” Jelas Lepi, Jum’at (6/08/2021) di lokasi tambang.
Sementara itu, Kapolres Kabupaten Lebong AKBP. Ichsan Nur. Sik mengatakan “Pihaknya mengapresiasi langkah APRI. Tetapi saat ini Lebong dalam kondisi zona merah pandemi covid-19. Oleh karena itu, belum bisa menggelar agenda yang dapat mengundang kerumunan orang” Jelas Kapolres melalui telpon, (06/08/21).
“Bukan tidak tepat sasaran surat yang disampaikan oleh APRI, Adinda. Tetapi saya berharap APRI Bisa mempelajari kapan waktu menyampaikan suratnya, kapan waktu pelaksanaan audensinya mengingat situasi di Lebong masih dalam keadaan zona merah. Tentu saja dengan kesibukan Bapak Bupati menangani soal covid-19 ini belum bisa melakukan mediasi”. Jelas Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan “APRI tidak bisa meminta audensi langsung dengan PT. TME hal itu terkesan menghakimi PT TME. Kita punya Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD). APRI Bisa audensi dengan DPRD Lebong, Tentu DPRD Lebong akan menerima aspirasi dari rakyatnya” Tutup Kapolres. (10).