Alaku
Alaku

Merawat Ingat Polemik Warga Kampung Susun Bayam Memperjuangkan Hak, Lewat Diskusi Publik

  • Bagikan

Jakarta, Darah Juang Online – Warga Kampung Susun Bayam (KSB) bersama Indonesia Resilience, Lembaga Pers Mahasiswa Didaktika, Spora UNJ dan Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI) Nasional sebagai lembaga pendamping warga, baru saja mengadakan diskusi publik yang bertajuk “Polemik warga kampung susun bayam dan perjuangan reforma agraria perkotaan” yang dilaksanakan pada Selasa (27/2), di Aula Ki Hajar Dewantara, Universitas Negeri Jakarta. Diskusi publik ini merupakan salah satu cara penyampaian informasi kepada publik bahwa warga KSB sampai saat ini masih berjuang merebut haknya.

“Kami menggaris bawahi Provinsi DKI Jakarta pemerintah yang sekarang tidak cinta kepada rakyat miskin. Kapan nasib kita ini di rangkul oleh pemerintah? Kenapa yang memperhatikan kita hanya dari mahasiswa, wartawan, aktivis itu saja selama perjuangan kami hingga hari ini? Harapan kami bisa tetap seperti lima tahun kemarin kami manusia yang di manusiakan.” Tutur Furqon perwakilan warga Kampung Susun Bayam. Kamis (29/2/24)

Alaku

Furqon juga menjelaskan bahwa perjuangan warga KSB dari 2012 sampai tahun ini melalui kondisi yang tidak mudah sebagai masyarakat miskin kota. Dalam diskusi publik juga dibahas terkait reforma agraria oleh perwakilan dari FPPI yaitu Yusron.

“Kami melihat langkah yang diambil dari teman-teman warga cukup berani dan berhasil menempati paksa Kampung Susun Bayam untuk merebut haknya. Terlebih, pada 9 Januari, mas Furqon dikriminalisasi, itu menjadi titik balik kami menginvestigasi lebih dalam problem reforma agraria Kampung Susun Bayam. Perlu cara pandang berbeda untuk problem keagrariaan,” tutur Yusron perwakilan Forum Perjuangan Pemuda Indonesia.

Yusron juga menambahkan bahwa bagaimanapun, Indonesia ini didirikan agar warga negara dapat tempat hidup dan penghidupan yang layak, serta menjamin agar warga negara dapat memajukan budaya Indonesia. Misalnya, seperti mas Furqon yang awalnya bertani dipaksa menjadi buruh itu sebenarnya dilarang oleh undang undang.

“Sebagai pejabat publik, Heru Budi tidak pernah ada niat baik menemui warga, bahkan setelah disurati berkali-kali. Justru pihak pemerintah bersikukuh mendesak warga pindah sementara ke rusun Nagrak,” jelas Juju Purwanto, advokat dan kuasa hukum warga KSB.

Juju menjelaskan bahwa PJ Gubernur dalam polemik warga KSB sudah menyalahi asas hukum yaitu pacta sunt servanda. Artinya, setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Pada waktu mulai dibangun sampai penyerahan oleh Gubernur Anies Baswedan itu ada kesepakatan.

Justru seperti sandiwara saat penyerahan kunci secara simbolik warga sudah berdiri di unit masing masing, setelah acara simbolis selesai warga diminta mengembalikan kunci kembali. Sampai hari ini warga tidak kunjung kantongi kunci, jelas ini bentuk pengabaian kebutuhan warga.

“Saya berdiri disini sebagai antropolog, di dalam antropologi tidak ada salah dan benar. Keberpihakkan saya disini memperjuangkan hak asasi manusia. Maka, jika bicara solusi harusnya bicara apa yang warga butuhkan. Jika mendesak warga pindah ke rusun lain dengan mendatangkan polisi itu kriminalisasi,” tutur Cika Aprilia sebagai Antropolog Indonesia Resilience.

Harapannya, dengan diadakan diskusi publik terkait polemik Kampung Susun Bayam dapat menjadi media komunikasi kepada publik mengenai perjuangan warga KSB. Hal ini juga menjadi tekanan bagi PJ Gubernur dan JAKPRO untuk membuka dialog dengan warga KSB yang terlunta-lunta akibat belum kantongi kunci Kampung Susun Bayam hingga hari ini. (Rls/01)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *