Alaku
Alaku
Alaku Alaku Alaku

Merek Rokok Tanpa Pita Cukai Bebas Beredar Di Kota Batam,

BATAM, Darah Juang Online — Beredarnya rokok ilegal tanpa pita cukai, di kota batam makin hari makin marak dan bebas di jual seperti rokok legal.walaupun keberadaan rokok ilegal ini sudah banyak di beritakan dan sorotan dari berbagai pihak.
Namun sampai saat ini belum belum ada tindakan nyata yang mampu di lakukan oleh bea dan cukai kota batam.

Dari hasil penelusuran awak media di beberapa swalayan, grosir dan toko toko yang ada di kota batam. Sangat banya menemukan rokok dengan merek rokok H-Mild dan Luffman jenis Bold dan Mild yang di produksi PT Fantastik Internasional masih beredar luas di seluruh swalayan kota batam. Selasa (14/06/2022)

Alaku

“Selain rokok H-mild dan Luffman masih banyak lagi rokok rokok ilegal yang beredar di kota batam.seperti rokok merk Rexo, Rave dan rokok Manchester yang Melanggar Pasal 54 Undang-undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyebutkan, menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar Rokok.” Sebutnya.

“Ancamannya berupa pidana penjara paling lama 25 tahun dan denda paling banyak Rp 11 miliar,” pemberian efek jera kepada para pelaku penting dilakukan mengingat rokok ilegal merugikan negara dan masyarakat.

Bukan hanya di kota batam, pantauan awak media melalui informasi dari berbagai pihak. Bahkan hampir seluruh kepulauan Riau ditemukan peredaran rokok dengan merek yang sama serta tidak ditemukan pita bea & cukai.

Hery marhat, ketua laskar anti korupsi – pejuang 45 kota batam, saat dimintai pendapatnya mengatakan. Sebenarnya program GEMPUR ROKOK ILEGAL yang di lakukan oleh kepala bea dan cukai kota batam.

Bapak Ambang Priyonggo sudah sangat baik dan meyakin kan, serta sejalan dengan kebijakan yang dilakukan oleh
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Bea dan Cukai, sejak 17 Mei 2019 resmi mencabut ketentuan bebas cukai untuk produk konsumsi rokok dan minuman alkohol di zona perdagangan bebas (Free Trade Zone) di Indonesia khususnya Batam, Bintan, Karimun di Provinsi kepulauan ruau. Tapi ternyata gempur rokok ilegal hanya sebuah slogan kosong.

Masih Hery Marhat mengatakan kalau beliau juga sudah memberitahukan kepada beberapa orang petugas bea dan cukai kota batam, melalui whatsapp.tentang maraknya peredaran rokok yang tidak disertai pita cukai sehingga bisa menimbul kan kerugian negara.

Bukah itu saja, tambah Hery Marhat.
Kita sangat miris melihat ketika institusi lembaga negara seperti bea dan cukai sudah tidak mampu untuk menindak para pelaku pengusaha wajib pajak yang sudah bertahun tahun melenggang dengan mulus menjalan kan usahanya tanpa tersentuh oleh hukum. Tutup Hery Marhat. (33)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *