Kota Binjai, Darah Juang Online – Polres Binjai berhasil meringkus seorang pria i isial F (28) Tahun warga Jalan Durian, Kec. Binjai Barat. Terduga kedapatan mengeluarkan sabu di salah satu ladang dipinggir Jalan Umar Baki Gg. Pulut Kel. Limau Sundai Kec. Binjai Barat Kota Binjai. Minggu (14/08/22).
Di tangkapnya F berdasarkan keresahan Masyarakat yang curiga akan aksi terduga. Saat mengetahui bahwa jika tersangka F sedang berada di ladang tepi jalan tersebut sering melakukan transaksi jual shabu sehingga salah seorang warga membuat laporan ke Polres Binjai.
Guna menindak lanjuti aduan warga Menanggapi informasi dari masyarakat Sabtu tgl.13 Agustus 2022, sekira pkl. 14.00 Wib, Unit I Sat Narkoba Polres Binjai melakukan undercover buy dengan cara membeli dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp.100.000 kepada terduga F yang berada di sebuah ladang di pinggir jalan (TKP).
Tak mau buang buang waktu saat terduga F menyerahkan 1 paket narkotika jenis sabu kepada petugas. Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terduga dan dilakukan penggeledahan terhadap terduga ditemukan uang hasil penjualan sebesar Rp.100.000.
Kemudian saat petugas melakukan pencarian di sekitaran TKP didapatkan 4 paket plastik klip transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang disembunyikan dibalik rerumputan.
“Terhadap terduga yang kita introgasi menerangkan bahwa narkoba jenis shabu tersebut diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal dengan ciri berbadan gemuk, kulit putih dan lengannya berbulu, yang mana lelaki tersebut diperkenalkan seorang pria bernama IJ,” ucap Kapolres Binjai Akbp Ferio Sano Ginting saat di konfirmasi wartawan
“Kemudian petugas mendengar keterangan terduga, selanjutnya melakukan pengejaran terhadap IJ, namun target dapat meloloskan diri dan sudah masuk daftar ( DPO ),” terang Kapolres.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terduga F beserta barang bukti 5 paket plastik klip transparan yang diduga berisikan narkotika jenis Sabu dengan bruto 0,98 gram, 1 buah plastik klip kosong, uang hasil penjulan sabu senilai Rp.100.000, digiring ke Polres Binjai untuk di lakukan Penyelidikan dan penyidikan Lebih Lanjut. (20)

















