Medan, Darah Juang Online – Oknum Jaksa dari Kejaksaan Negeri Medan berinisial RA bersama pelapor inisial DY warga Jakarta diperiksa Kejati Sumut terkait dugaan upaya pungli, Rabu 29 November 2023.
Demikian disampaikan Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH melalui salah seorang stafnya Monang Sitohang saat dikonfirmasi wartawan Rabu (29/11/2023) di PTSP Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan.
Sebelumnya, Kasubsi A/Humas Kejari Medan Pantun Simbolon membenarkan adanya percakapan melalui telepon selular dan meminta sesuatu dari keluarga terdakwa yang dilakukan oknum jaksa Kejari Medan, dan keduanya sudah di periksa Kejati Sumut.
“Pada intinya, oknum Jaksa dan pelapor sudah diklarifikasi, untuk hasil klarifikasinya nanti akan disampaikan pimpinan langsung,” kata Monang Sitohang.
Terkait dengan adanya dugaan pungli, menurut Monang masih berproses. “Nanti pimpinan langsung yang menyampaikan terkait hasil konfirmasi dari oknum jaksa dan pelapor. Dalam waktu dekat akan kita sampaikan,” katanya.

















