Alaku
Alaku

Oknum Perangkat Desa di Bekasi Sebut Wartawan “Gembel”, Ketua PWI Sumut Angkat Bicara

  • Bagikan

Foto: Wartawan Jurnal Indonesia Baru Saat Mengkonfirmasi Soal Lontaran Kata Wartawan “Gembel”

Medan, Darah Juang Online – Terkait lontoran kata wartawan “Gembel” oleh oknum pegawai Desa Karang Rahayu Kecamatan Karang Bahagia Bekasi ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara (Sumut) angkat bicara.

Alaku

Ketua PWI Sumut, Hermansjah menyesalkan kejadian yang tidak mengenakan bagi profesi wartawan. Hal ini disampaikannya saat ditemui media Darah Juang Online di kantor PWI Sumut Medan, Selasa (24/8).

“Siapapun tidak berhak melecehkan atau merendahkan profesi Wartawan karena ada sanksi bagi yang menghalang-halangi atau merendahkan tugas wartawan dengan denda dan kurungan penjara” ujarnya.

Ditambahkannya “Maka itu narasumberpun memiliki hak untuk membela diri, ada cara kalau memang tidak mau dikonfirmasi, bukan malah mengejek atau merendahkan profesi wartawan” ujarnya.

Dilansir dari berita media online belum lama ini, korban pelecehan profesi wartawan menjelaskan lontoran atau pelecehan profesi wartawan oleh salah satu oknum pegawai desa diketahuinya dari Whatsapp grup pegawai desa.
Dalam grup Whatsapp pegawai desa, Kepala Desa Karang Rahayu, IH meminta tanggapan di Whatsapp Grup dengan menulis pesan.

Isi pesan grup Whatsapp bertuliskan,”Bagai mana rekan-rekan menurut penilaian anda semua?.” Sambil mengirimkan rekaman video ke grup Whatsapp. Padahal rekaman tersebut adalah wawancara media online tersebut dengan Kades namun tanpa diketahui wartawan.

Sontak tanggapan dari Whatsapp grup perangkat desa tersebut menuai respon. Diantaranya tanggapan dari oknum pegawai membalas komen bertuliskan,”Wartawan gembel ora ada etikanya  pisan lagi wawancara ama bu lurah ora pantes pisan jadi wartawan”.

“Itu orang ngomong kakinya iket aja apah ga mau diem,” sambung anggota grup lainnya.

Semenatara itu, Pemimpin Redaksi media online tersebut akan melaporkan kasus ini ke penegak hukum.

“Redaksi media Jurnal Indonesia Baru bakal melaporkan hal ini kepada penegak hukum, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal UU ITE” jelas Asep selaku Pemimpin Redaksi media. (22)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *