Alaku
Alaku
Alaku

Operasi Antik Telabang 2025 Berhasil, Polres Kotim Ungkap 28 Kasus Narkotika

Operasi Antik Telabang 2025 Berhasil, Polres Kotim Ungkap 28 Kasus Narkotika dan Sita Sabu Seberat 2,7 Kg

 

Alaku

SAMPIT, Darahjuang.online – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) gelar press release pemusnahan BB Narkotika jenis sabu di Mapolres Kotim pada Jumat, 11 Juli 2025. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Kotim AKBP Rezky Maulana Zulkarnain, di dampingi Kasatnarkoba AKP Suherman, dan Kasihumas AKP Edy Wiyoko.

 

Kapolres Kotim menjelaskan, bahwa Satresnarkoba Polres Kotim dan Polsek jajaran berhasil mengungkap sebanyak 28 Laporan Polisi (LP) dengan jumlah tersangka sebanyak 34 orang, terdiri dari 29 laki-laki dan 5 perempuan, selama Operasi Antik Telabang 2025 yang digelar selama 25 hari dari tanggal 16 Juni hingga 10 Juli 2025, jelas AKBP Resky.

 

”Dari hasil operasi, Satresnarkoba Kotim berhasil menyita barang bukti berupa Narkotika jenis sabu sebanyak 184 bungkus dengan berat keseluruhan 2.705,82 gram, Uang tunai sebanyak Rp 12.235.000, Handphone sebanyak 25 buah berbagai merek, Kendaraan R2 sebanyak 7 unit, serta Kendaraan R4 sebanyak 2 unit,” kata AKBP Resky.

 

Dengan penyitaan sabu sebanyak 2.705,82 gram, Polres Kotim dapat menyelamatkan sebanyak 13.530 orang dari bahaya narkotika.

 

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

 

Penanganan perkara dilakukan oleh Sat Resnarkoba dan Polsek jajaran Polres Kotim. Saat ini, penanganan perkara sudah tahap penyidikan dengan mengirimkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kantor Kejaksaan Negeri Sampit.

 

Polres Kotim akan terus melakukan proses penyidikan secara profesional dan prosedural untuk menindaklanjuti kasus-kasus narkotika yang terjadi di wilayah Kotim, pungkasnya. (07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *